Zona merah jika terdapat lebih dari satu kasus, kuning satu kasus, hijau jika tidak ada kasus penularan
Tangerang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menggulirkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat rukun warga (RW) untuk menekan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah di Tangerang, Senin, menjelaskan pemberlakuan PSBL nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah.

Baca juga: 22 RW di Kota Tangerang masuk zona merah COVID-19

Pengkategorian zona tersebut ditentukan oleh kelurahan masing-masing berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

PSBL-RW merupakan sebuah skema pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, di mana pembatasan dilakukan di tingkat RW yang termasuk dalam zona merah dalam sebuah wilayah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam masa PSBB tahap IV.

Baca juga: Taman tematik di Kota Tangerang masih tutup

"Zona merah jika terdapat lebih dari satu kasus, zona kuning terdapat satu kasus, sedangkan zona hijau jika tidak ada kasus penularan. Kategori ini mengacu pada hasil pelacakan kasus konfirmasi positif yang dilakukan oleh Dinkes di tiap RW," imbuhnya.

Wali Kota menambahkan dalam pelaksanaan PSBL, nantinya akan terbagi dalam tiga bidang yang diinisiasi oleh tiga OPD Pemkot Tangerang, di antaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Baca juga: Jelang pembukaan kembali masjid, PMI Tangerang lakukan penyemprotan

"Satpol PP untuk pengawasan dan penegakan, Dinkes untuk urusan kesehatan dan Dinsos untuk pemenuhan kebutuhan pangan," katanya.

Selain itu, lanjut Arief, para ketua RW juga memiliki peranan yang penting dalam keberhasilan PSBB yang nantinya akan digulirkan oleh Pemkot Tangerang.

"Mulai dari pendataan warganya, penerapan protokol kesehatan di lingkungan, hingga tindakan apabila ada warga yang positif," kata Wali Kota.

Baca juga: Layanan Darurat 112 Kota Tangerang terima 9.565 panggilan selama puasa

Lebih lanjut Arief berpesan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih sehat serta senantiasa melakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Maskernya tetap harus dipakai, terus rajin cuci tangan dengan sabun, agar kita semua selalu terhindar dari COVID-19," katanya.

Berdasar data, dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW masuk zona hijau.

Baca juga: Warga Kota Tangerang terima bansos tahap III dari kemensos

 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020