Semua kendaraan khususnya zona merah tanpa memiliki surat keterangan diputarbalik
Lebak (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak memperketat posko penjagaan di perbatasan guna mencegah melonjaknya kasus pasien COVID-19.

"Kami mengoptimalkan penjagaan di posko perbatasan dengan melibatkan Polri, TNI, aparat kecamatan, desa, petugas medis, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan petugas kebencanaan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, Senin.

Berdasarkan laporan Tugas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak jumlah kasus pasien terjangkit virus corona mencapai 17 orang terdiri dari 15 orang berstatus pengawasan, seorang berstatus aman dan seorang dilaporkan meninggal dunia.

Sebagian besar mereka tertular dari pemudik berasal di wilayah zona merah penyebaran COVID-19, seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor.

Warga Kabupaten Lebak yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 tersebar di 13 kecamatan diantaranya Kecamatan Warunggunung dua orang, Cikulur dua orang, Maja dua orang, Cimarga satu orang, Rangkasbitung satu orang, Cihara dua orang dan Malingping dua orang.

Baca juga: Pasien COVID-19 di Lebak meningkat

Baca juga: Cegah COVID-19, kawasan pemukiman Badui ditutup bagi wisatawan


"Semua kendaraan dari luar daerah khususnya zona merah tanpa memiliki surat keterangan dari daerah bersangkutan harus diputarbalik dan tidak boleh masuk wilayah Lebak," tegasnya.

Menurut dia, petugas yang berjaga di 10 posko perbatasan tersebut selama 24 jam dengan bergantian dan mereka tidak ada waktu libur.

Pengetatan penjagaan itu guna mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak.

Mereka kendaraan yang berpergian masuk ke wilayah Kabupaten Lebak dihentikan di semua posko penjagaan dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan keterangan surat tidak terjangkit COVID-19 dari daerah asalnya.

"Kami menolak jika pengemudi kendaraan itu tidak melengkapi surat keterangan kesehatan,terlebih dari zona merah COVID-19," katanya menjelaskan.

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengintruksikan petugas penjagaan di posko perbatasan tersebut agar menolak warga dari wilayah zona merah penyebaran COVID-19,terlebih tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asalnya.

Penolakan mudik tersebut untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar penularan COVID-19 karena bisa menimbulkan kematian.

"Kami perintahkan kepada petugas di lapangan agar warga dari wilayah zona merah yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asalnya itu agar ditolak," katanya menjelaskan.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Lebak kembali bertambah dua orang

Baca juga: Ritual "Seba Badui" diharapkan tetua adat berjalan lancar

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020