Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ghazmahadi memastikan bahwa fungsi pengawasan norma ketenagakerjaan tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19 jelang pemberlakuan normal baru.

"Fungsi pengawasan tetap berjalan dalam situasi COVID-19 ini, bukan dihilangkan. Kemnaker mendorong teman-teman di daerah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19 supaya usaha tetap produktif," kata Ghazmahadi dalam diskusi online yang diselenggarakan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan Nasional (FKNK) di Jakarta, Senin.

Fungsi pengawasan dilakukan dengab berbagai cara seperti lewat daring (online). Tapi, jika sifat pengawasan harus dilakukan langsung, berdasarkan laporan masyarakat, pengawas ketenagakerjaan tetap akan langsung pergi ke lapangan.

Perlunya inovasi dalam pengawasan ketenagakerjaan juga disadari oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang ikut membuka diskusi tersebut.

Baca juga: Kemnaker minta perusahaan susun pola kerja hindari penumpukan orang

Baca juga: Kemenaker bantu APD untuk penanganan COVID-19 di Serang-Banten


Menaker menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan harus melalukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja dan mengawasi kepatuhan para pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja jelang normal baru.

Dia mengakui masih ada permasalahan klasik yaitu tidak sebandingnya jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan dengan perusahaan yang harus diawasi. Terdapat 1.574 pengawas yang harus melakukan pengawasan kepada 252.880 perusahaan.

Karena itu, menurut Menaker, perlu dilakukan penambahan jumlah pengawas yang disertai juga dengan pemanfaatan piranti teknologi informasi.

"Inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja," kata Menaker.*

Baca juga: DKI tunggu edaran Kemenaker terkait kebijakan THR

Baca juga: Kemenaker dorong dialog pengusaha-pekerja di tengah COVID-19

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020