Di sisi lain, proyeksi komponen Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dialokasikan sebesar 4,30-4,85 persen terhadap PDB
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah harus mengalokasikan dana yang berasal dari "mandatory spending" anggaran pendidikan 20 persen dari APBN kepada pesantren, kata Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI Siti Mukaromah.

"Sebagaimana diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa salah satu fungsi pesantren adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan sehingga dapat diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin malam.

Di samping melaksanakan fungsi pendidikan, kata dia, pesantren juga dapat menjalankan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, alokasi Dana Abadi Pesantren mulai 2021 seharusnya juga sudah bisa dialokasikan.

"FPKB berpendapat bahwa alokasi Kebijakan Belanja Negara di tahun 2021 yang diperkirakan sebesar 13,1-15,07 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto) harus menjadi triger dalam pemulihan ekonomi nasional dengan dikelola lebih efisien dan produktif, sebagaimana janji pemerintah untuk mendorong penguatan kualitas belanja melalui 'spending better' sehingga efektif untuk menstimulasi perekonomian dan peningkatan derajat kesejahteraan," kata dia yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas dan Cilacap).

FPKB juga mendesak penerapan belanja negara tersebut terus diperkuat untuk berorientasi pada hasil yang nyata.

Di sisi belanja modal jika dilihat berdasarkan persentase terhadap PDB, kata dia, belanja modal menunjukkan tren yang justru menurun.

Baca juga: Wapres: Tak semua pesantren bisa dapat anggaran normal baru

Dalam hal ini, lanjut dia, FPKB mendorong pemerintah agar dapat meningkatkan porsi proyek-proyek padat karya pada 2021, sehingga bisa memberdayakan masyarakat yang terdampak COVID-19 secara ekonomi.

Terkait dengan alokasi belanja pembayaran bunga utang, FPKB memandang peningkatan rasio pembayaran bunga utang terhadap PDB yang juga dibarengi dengan naiknya tren rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan dalam negeri, telah menunjukkan bahwa kemampuan penerimaan dalam negeri untuk mendanai pembayaran bunga utang juga terus berkurang.

"Di sisi lain, proyeksi komponen Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dialokasikan sebesar 4,30-4,85 persen terhadap PDB," kata dia yang akrab disapa Erma itu.

FPKB juga mendorong kebijakan Transfer ke Daerah melalui DAU, DBH, DAK fisik dan nonfisik, DID maupun Dana Otsus dan DTI serta Dana Keistimewaan DIY harus digunakan secara optimal dan transparan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan manusia melalui pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial serta upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

Terkait dengan Dana Desa, Erma mengatakan FPKB mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penyempurnaan formula Dana Desa melalui penyesuaian porsi dan metode perhitungan yang mendorong kinerja desa, termasuk dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi desa.

Baca juga: Pemerintah harus alokasikan anggaran penanganan COVID-19 pesantren
Baca juga: Wapres minta persiapan normal baru di pesantren dianggarkan

Pewarta: Sumarwoto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020