Sangat cukup kalau semuanya bergerak
Jakarta (ANTARA) - Perlahan-lahan ketergantungan warga terhadap kantong plastik akan berkurang seiring dengan pelarangan penggunaannya di DKI Jakarta.

Landasan pelarangan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Dalam kurun waktu lebih enam bulan atau setengah tahun, Pergub ini disosialisasikan di masyarakat. Salah satu sasaran sosialisasi adalah pasar tradisional.

Bersamaan dengan hal itu, lokasi-lokasi percontohan juga ditetapkan. Tujuannya adalah menyadarkan warga sebagai pembeli maupun pedagang.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, misalnya, menunjuk Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai percontohan gerakan pengurangan kantong kresek atau kantong plastik sekali pakai. Percontohan itu dilakukan sejak Januari 2020.

Hal itu karena ada semangat yang luar biasa dari RT dan RW di sini. Ada kemauan yang kuat dari pemerintah kecamatan dan kelurahan serta PD Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur untuk mengurangi penggunaan kantong kresek.

"Karena ada semangat itu saya coba pasar ini, jadi proyek contoh untuk memulai gerakan ini," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji saat pencanangan percontohan di pasar tersebut.

Isnawa ketika itu mengatakan melalui Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup kepada semua kepala daerah provinsi maupun kota dan kabupaten, setiap pemerintah daerah termasuk Jakarta Selatan memiliki target untuk mengurangi sampah sebesar 20 hingga 22 persen.

Gerakan
Untuk mencapai target tersebut berbagai upaya dilakukan oleh Pemkot Jakarta Selatan. Salah satunya dengan gerakan mengurangi kantong plastik sekali pakai.

Tidak hanya mengurangi kantong kresek, dia juga ingin mengajak masyarakat tidak lagi menggunakan sedotan plastik. "Kemana-mana membawa botol minum sendiri, membawa kantong belanja ramah lingkungan," kata Isnawa.

Dengan upaya tersebut, pihaknya optimistis target 22 persen pengurangan sampah per tahunnya bisa dilakukan di Jakarta Selatan. Karena itu, camat dan lurah didorong untuk membuat bank-bank sampah di setiap RT, sekolah dan kantor-kantor kecamatan dan kelurahan.

Dengan demikian, angka 22 persen yang menjadi target mengurangi sampah dari sumbernya diperkirakan akan bisa dicapai. Warga pun diajak mengampanyekan gerakan membawa kantong belanja ramah lingkungan bila ke pasar dalam rangka mengurangi penggunaan kantong plastik atau kresek.

Baca juga: Sayonara kantong kresek

Gerakan membawa kantong belanja ramah lingkungan dari rumah bila ke pasar adalah salah satu strategi Jakarta Selatan dalam rangka mengurangi sampah plastik terutama di pasar-pasar.

Namun mengandalkan peran pedagang dan pembeli di pasar untuk mengurangi penggunaan kantong plastik belum optimal. Karena itu, perlu peran serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal ini lurah, camat, RT, RW serta Lembaga Komunikasi Masyarakat (LKM) di wilayah.

Langkah ini dinilai lebih efektif ketimbang meminta peran lebih besar penjual untuk tidak menjual kantong plastik di pasar-pasar.
 
Suasana lantai dua Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan saat diberlakukan pembatasan penggunaan kantong plastik, Selasa (21/1/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Zaman Dulu
Jadi, apabila warga ingin belanja ke pasar sudah membawa kantong belanja ramah lingkungan dari rumah. Kantong itu ditaruh di mobil, di jok motor atau di dalam tas sehingga pasar tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.

Masyarakat bisa menggunakan kantong belanja ramah lingkungan berbagai model dan bahan. Bisa tas atau kantong yang terbuat dari bahan tikar, kain dan anyaman bambu maupun rotan.

Kebiasaan itu seperti yang pernah digunakan oleh orang tua tempo dulu. Kebiasaan masyarakat itu berlangsung sebelum muncul kantong belanja dari bahan plastik.

Untuk mewujudkannya lagi, sebelum batas waktu diberlakukan Pergub 142/2019 mulai 1 Juli 2020 telah dilakukan sosialisasi secara intensif. Waktu enam bulan dinilai cukup untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar Pergub 142/2019 terealisasi.

"Sangat cukup kalau semuanya bergerak. Akan sangat tidak cukup kalau pemerintah saja, artinya harus ramai-ramai," katanya.

Menurut Isnawa, setelah peraturan tersebut berlaku akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankannya. Ada tahapan dalam menjatuhkan sanksi, mulai dari tertulis satu, dua dan tiga, hingga pencabutan izin usaha bila tidak mengindahkan surat teguran dan juga ada denda.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) pun sudah merangkul pengusaha ritel dan semua pihak supaya tidak kaget kalau plastik dikurangi. Jakarta Selatan memiliki Jakstrada, yakni pengelolaan sampah di angka 22 persen dari total sampah yang ada.

Jumlah sampah di Jakarta Selatan 1.200 ton per hari. Jika 22 persen yang dikelola artinya ada sekitar 300-400 ton sampah.

Salah satunya membuat bank sampah, mengajak warga memilah sampah dan sosialisasi Pergub tersebut. Selain itu, membuat proyek percontohan di Pasar Tebet Timur dan Tebet Barat.

Peluang
Kini menjelang pelarangan penggunaan kantong kresek, warga dan pedagang tampaknya harus bersiap mengurangi ketergantungan yang sudah sedemikian besar terhadap kantong tidak ramah lingkungan.

Walaupun tidak mudah meninggalkan kantong kresek, tapi harus perlahan melakukannya. Beberapa hari lalu, sejumlah pedagang di Pasar Kebayoran mengaku telah mendapat sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan kantong kresek untuk membungkus barang belanjaan pembeli.

Pengecer plastik juga mengaku omzet penjualan plastik kresek belum terpengaruh sosialisasi pelarangan. Masih saja ada pembeli yang membutuhkan kresek.

Beberapa pedagang mengaku masih banyak pembeli yang belum beralih ke kantong ramah lingkungan karena belum menemukan penggantinya. Tentu kalaupun ada penggantinya harus memiliki daya tarik dan harganya juga murah.

Baca juga: "Diet" kantong plastik

Kebijakan pengurangan penggunaan kantong kresek ini telah membuka peluang tumbuhnya kreativitas warga untuk membuat desain kantong belanja yang praktis seperti tas resek.

Peluang itu bisa dimanfaatkan penjahit skala rumah tangga, penjahit keliling (jasa permak), industri kecil dan mikro (UMKM) dan tentu saja usaha konveksi. Mereka perlu diberi peluang dan kesempatan untuk membuat serta memproduksi tas atau kantong belanja dari kain.

Pergub ini juga membuka peluang tumbuhnya usaha anyaman tas atau kantong belanja berbahan ramah lingkungan. Seperti anyaman dari bambu dan rotan.

Pengalaman pelibatan usaha kecil dan mikro telah dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam banyak hal. Salah satunya pada pembagian 20 juta masker gratis yang produksinya melibatkan penjahit sekelas UMKM dan skala rumah tangga yang dibina dinas terkait.

Dorongan dan peluang kepada mereka untuk memproduksi tas atau kantong ramah lingkungan akan sangat berarti di tengah masa sulit saat ini akibat pandemi virus corona (COVID-19).

Baca juga: Kurangi kantong kresek, Pasar Tebet Barat dan Timur jadi percontohan
Baca juga: Asosiasi Pusat Belanja minta aturan kantong ramah lingkungan direvisi



 

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020