Jakarta (ANTARA) - Sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi global pada 12 Maret 2020, pemerintah Indonesia langsung bergerak cepat membatasi seluruh aktivitas pelayanan publik, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Salah satu layanan publik yang terdampak pembatasan adalah keimigrasian. Pada Selasa (24/3), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi membatasi pelayanan di kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor imigrasi.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor untuk kebutuhan mendesak, yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Baca juga: Kantor Imigrasi batasi kuota pemohon antisipasi penularan COVID-19


Beroperasi di normal baru

Dua bulan setelah pandemi, pemerintah mulai mengajak masyarakat untuk berdamai dan hidup berdampingan dengan virus COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Wacana untuk menjalani hidup dalam tatanan normal baru pun mengemuka seiring ajakan tersebut.

Berbagai instansi pemerintah mulai menyiapkan protokol kesehatan guna menyambut masa transisi menuju era normal baru, tak terkecuali Ditjen Imigrasi.

Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting pada awal Juni mengeluarkan Surat Edaran bernomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru.

Pada intinya, surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pelayanan keimigrasian di kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia kembali beroperasi mulai 15 Juni 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, untuk menjamin kesehatan para petugas dan masyarakat.

Namun, pelayanan yang disediakan masih dibatasi seputar pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) dan beberapa pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Jenis pelayanan paspor bagi WNI yang dilayani meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.

Sementara layanan keimigrasian bagi WNA yakni permohonan alih status izin tinggal keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas yang bersifat baru, pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM), pendaftaran kewarganegaraan ganda, serta pelayanan dan pelaksanaan tugas di rumah detensi imigrasi.

Adapun terkait izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA masih berlaku hingga diterbitkannya aturan baru.

"Jadi bagi yang mempunyai saudara, keluarga, atau siapapun pemegang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, maupun izin tinggal tetap, jangan khawatir karena statusnya masih diberikan izin tinggal keadaan terpaksa. Jadi walaupun sudah habis masa berlakunya tidak apa-apa karena memang kita berikan izin tinggal keadaan terpaksa," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Jumat (12/6).

Terapkan protokol kesehatan

Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama dalam upaya beradaptasi di masa transisi menyambut era normal baru. Agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal, maka perlu dilakukan pembatasan terhadap jumlah masyarakat yang datang ke kantor imigrasi.

Arvin mengatakan pada masa transisi menuju normal baru, kantor Imigrasi menerapkan pembatasan kuota pemohon, yakni hanya 50 persen dari kuota normal.

Pemohon yang ingin mengurus paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore.

Sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan. Hal ini berlaku untuk semua jenis paspor baik paspor biasa maupun e-Paspor.

Bagi para WNA yang ingin mengurus perihal keimigrasian juga bisa langsung datang ke kantor-kantor Imigrasi, dengan memperhatikan jumlah kuota yang telah ditetapkan.

Selain pembatasan jumlah pemohon, prosedur protokol kesehatan juga diterapkan di dalam kantor imigrasi.

Arvin mengatakan bagi pemohon yang akan memasuki kantor Imigrasi diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor.

Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan masuk dan kursi di ruangan tunggu juga diberi jarak, kata Arvin.

Selain itu, petugas Imigrasi juga dilengkapi dengan sarung tangan, masker, pelindung wajah, serta turut dipasang tirai pembatas antara pemohon dan petugas.

Baca juga: Pembuatan paspor di Pekanbaru aktif lagi, kuota dikurangi 50 persen


Ditinjau Dirjen Imigrasi

Pada Senin (15/6), bertepatan dengan hari pertama pengoperasian layanan keimigrasian, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengecek kesiapan anak buahnya, dengan meninjau Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Dalam tinjauannya tersebut, Jhoni mengaku puas terhadap penyesuaian layanan di era transisi menuju normal baru.

Menurut dia, langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pemeriksaan suhu tubuh menggunakan termometer, penyediaan area cuci tangan di depan pintu masuk, penggunaan pelindung wajah oleh petugas, pengurangan kuota pemohon 50 persen, hingga penerapan jaga jarak di area ruang tunggu telah berjalan cukup baik.

Dia hanya memberi kritikan terkait ketersediaan tisu dan tempat sampah steril yang masih minim. Dia meminta ditambahkan tisu kering, dan kotak sampahnya harus benar-benar steril.

Dengan serangkaian adaptasi dan penyesuaian yang telah diterapkan, diharapkan pelayanan keimigrasian dapat tetap berjalan optimal. Jhoni pun meminta masyarakat untuk terus memberikan kritik dan saran agar ke depan layanan keimigrasian semakin sempurna.

Baca juga: Dirjen Imigrasi minta Kanim Jaksel sediakan kotak saran


Publik mengapresiasi

Penyesuaian yang telah dilakukan kantor Imigrasi di masa transisi menyambut era normal baru memperoleh sambutan positif dari publik.

Ayu, seorang pemohon yang ditemui di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (15/6), mengaku puas terhadap protokol kesehatan yang diterapkan.

Hal senada juga diungkapkan Ita. Pemohon asal Jakarta itu mengaku tidak kesulitan saat mengurus permohonan paspor. Proses yang dijalani juga relatif mudah dan tidak memakan waktu lama.

Jhoni mengatakan adanya kritik dan saran dari masyarakat harus menjadi bahan evaluasi bagi jajaran kantor Imigrasi, guna meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.

Dia pun meminta agar kantor-kantor Imigrasi menyediakan kotak saran untuk menampung aspirasi publik tersebut. "Saya percaya tidak ada satu lembaga pun yang dapat berhasil kalau tidak ada dukungan dari masyarakat," katanya.

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020