Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melanjutkan sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang sempat tertunda selama sekitar empat bulan akibat pandemi COVID-19.

"Mulai 15 Juni 2020, tahapan Pilkada Karawang sudah dilanjutkan kembali," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, di Karawang, Selasa.

Baca juga: Pelaksanaan Pilkada serentak telah memenuhi rambu-rambu konstitusi

Untuk tahap awal, kata dia, KPU Karawang akan melanjutkan tahapan yang sebelumnya sempat tertunda, dimulai dengan tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan tahapan verifikasi calon perseorangan.

Kemudian tahapan Pilkada Karawang akan dilanjutkan dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) per tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Aswanto nilai perubahan tahapan pilkada tak langgar hak konstitusional

"Dalam pelaksanaan nanti akan ada perubahan teknis atau tata cara yang akan disesuaikan dengan mengikuti protokol kesehatan. Hal itu dengan melakukan penyesuaian demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19," katanya.

Menurut dia, jumlah pemilih di setiap TPS nanti akan dibatasi 500 pemilih dari sebelumnya sebanyak 800 pemilih. Luas TPS juga akan diperbesar dari ketentuan sebelumnya dan ada penambahan jumlah TPS. Selain itu, kampanye juga akan dilakukan pembatasan jumlah peserta.

Baca juga: KPU agendakan simulasi pilkada di tengah pandemi COVID-19 Juli

KPU Karawang menjadwalkan kampanye akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Farid.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020