Selain itu, turis-turis Indonesia di Eropa umumnya taat hukum dan kasus-kasus pelanggaran imigrasi sangat kecil,
London (ANTARA) - Duta Besar Indonesia untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa (EU)  Yuri O. Thamrin mengatakan sejak Maret hingga kini ikhtiar memperjuangkan warga negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh status  bebas visa Schengen  sedang terhambat oleh pandemi COVID-19.

"Kita bersikap realistis bahwa momentum saat ini belum pas untuk upaya mendorong bebas visa Schengen bagi WNI," kata Yuri kepada ANTARA London, Selasa menanggapi pertanyaan tentang sejauh mana prospek Indonesia memperoleh status bebas visa Schengen.

Yuri mengatakan, akibat pandemi corona, sejak Maret 2020, EU praktis menutup diri dari kunjungan pendatang asing. Sesuai pernyataan Wakil Presiden Komisi Eropa Joseph Borell, baru pada 1 Juli 2020 UE akan mempertimbangkan kembali kemungkinan kunjungan turis asing ke wilayahnya. Itu pun dengan kriteria yang sangat ketat.

"Dengan kata lain, warga dari negara-negara dengan tingkat infeksi COVID-19 yang tinggi seperti dari Amerika Serikat sekalipun tampaknya kecil kemungkinan bisa berkunjung ke EU dalam waktu dekat ini," katanya. 

Baca juga: Temui dubes negara Uni Eropa,Yasonna bahas progres bebas visa Schengen
Baca juga: Permohonan Visa Schengen Indonesia meningkat


Namun, Yuri optimistis bahwa bebas visa Schengen bagi WNI dalam waktu yang tak  lama lagi akan terwujud.  "Upaya memperoleh bebas visa  ini kiranya perlu terus dilanjutkan secara terpadu dan sistematis, baik melalui kedutaan negara-negara Uni Eropa yang ada di Indonesia maupun kedutaan Indonesia di Eropa. Dengan pendekatan yang konsisten dan argumen yang meyakinkan, niscaya bebas visa Schengen bagi WNI bukan lagi sekadar impian," katanya. 

Yuri mengatakan, paspor Indonesia pun sudah memenuhi standar internasional dan cukup baik kualitasnya. Dalam kaitan ini, e-passport Indonesia kecil kemungkinannya untuk dipalsukan.

"Selain itu, turis-turis Indonesia di Eropa umumnya taat hukum dan kasus-kasus pelanggaran imigrasi sangat kecil," kata mantan Dubes RI untuk Inggris itu. .

Menurut catatan,  jumlah turis Indonesia ke Eropa (2018) sekitar 210 ribu dengan pengeluaran rata-rata 2178 euro (sekitar Rp35 juta)  per orang. Melalui fasilitas bebas visa Schengen tentu akan semakin banyak turis Indonesia berkunjung ke Eropa yang pastinya menguntungkan EU.

Dewasa ini ada 62 negara di dunia yang bebas masuk ke Uni Eropa. Indonesia menginginkan dan aktif mengupayakan, ujarnya.

"Berbekal satu visa Schengen saja kita dapat masuk dan bebas menjelajahi 26 negara di Eropa. Karenanya visa Schengen sangat populer bagi masyarakat yang ingin mengunjungi Eropa, walaupun tidak mudah mendapatkannya,"  ujar mantan Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika itu.

Pada tahun 2020 ini, EU memperingati 25 tahun terbentuknya Kawasan Schengen yang sejatinya merupakan "simbol" dari klaim keberhasilan integrasi dan eksperimen regionalisme di Eropa, ujar  Yuri yang pernah bertugas sebagai Juru Bicara Kementerian Luar Negeri.

Dikatakannya, Indonesia sejak 2015 terus memperjuangkan kemungkinan bebas visa Schengen bagi WNI yang akan berkunjung ke EU. Aspirasi ini selalu disuarakan Menlu Retno Marsudi kepada para Menlu negara-negara EU maupun kepada Wakil Presiden Komisi Eropa.

Hal senada juga dilakukan oleh Dubes RI di Brussels kepada para pejabat Belgia, Luksemburg dan EU, ujar Yuri yang meraih Master Hubungan Internasional di Australian National University.

Sebagai argumen, Indonesia telah memberikan fasilitas bebas visa kepada seluruh negara EU, termasuk 15 negara di kawasan Schengen, Indonesia patut mendapatkan perlakuan setara mempertimbangkan asas timbal-balik (resiprositas), ujarnya.

Menurut Yuri, sebagai sesama negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai penghormatan hak-hak asasi manusia, pluralisme dan toleransi, Indonesia perlu mendapatkan friendly treatment dari EU

Kata "Schengen" sangat populer  dan sering dikaitkan dengan "visa Schengen" yang dikeluarkan oleh negara-negara EU. Schengen adalah satu dusun kecil di Luksemburg berpenduduk sekitar 600 jiwa. Lokasinya persis di dekat perbatasan Perancis dan Jerman.

Dusun ini mendunia namanya karena di sanalah ditandatangani perjanjian penghapusan kontrol perbatasan internal negara-negara EU pada 14 Juni 1985. Nama resmi Perjanjian ini adalah "Perjanjian antara negara-negara Benelux dengan Perancis dan Jerman untuk menghapus kontrol perbatasan secara bertahap" yang secara populer perjanjian itu disebut "Perjanjian Schengen".

Perjanjian ini dilengkapi dengan "Konvensi Schengen" (1990) yang memuat antara lain langkah-langkah teknis penghapusan perbatasan, penghapusan pos pengawasan imigrasi dan kepabeanan, pembentukan basis data tunggal serta prosedur penerbitan visa bersama.

Setelah hampir 10 tahun sejak penandatanganannya, "Perjanjian Schengen" akhirnya mulai berlaku pada 26 Maret 1995 dengan terbentuknya wilayah Schengen tanpa kontrol perbatasan internal di antara 7 negara EU yakni Perancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, Belanda, Portugal dan Spanyol. Selanjutnya, kawasan Schengen meluas menjadi 22 negara EU dan 4 negara non-EU dengan total penduduk sekitar 400 juta.

Baca juga: Eropa mulai buka kembali perbatasan tetapi belum bebas perjalanan
Baca juga: EU belum rencanakan pembatasan perjalanan Schengen terkait corona


Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020