Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meninjau kesiapan pusat perbelanjaan dalam menghadapi normal baru dengan menerapkan protokol pengendalian pencegahan Covid-19 dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan tinggi.

“Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka aktivitas perdagangan termasuk mal dan pusat perbelanjaan. Tujuannya, untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian,” kata Mendag saat memberikan sambutan yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa.

Tentunya kami meminta semua pihak bahu-membahu untuk selalu melaksanakan protokol pengendalian pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan secara ketat dan penuh kesadaran dalam memasuki era adaptasi kebiasaan baru,” tegas Mendag.

Baca juga: Jelang normal baru, Mal Ciputra masih tunggu kepastian pemerintah

Pernyataan ini disampaikan Mendag Agus Mendag saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan Mal Kota Kasablanka bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan; Sekretaris Jenderal sekaligus Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto; Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) A Stefanus Ridwan S; dan Direktur Mal Kota Kasablanka Lusiana.

Pembukaan pusat perbelanjaan ini, lanjut Mendag, diharapkan tidak diikuti euforia masyarakat mengingat penambahan jumlah positif COVID-19 di Indonesia masih terjadi hingga saat ini.

“Pemerintah akan mengatur dan mengawasi kegiatan masyarakat yang berangsur-angsur kembali normal dengan tetap memperhatikan fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Mendag.

Baca juga: Hippindo: rencana pembukaan mal beri efek penyerapan tenaga kerja

Menurut Mendag, untuk mempersiapkan tatanan normal baru, Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan Prosedur Standar Operasi (SOP) protokol kesehatan dalam aktivitas perdagangan di masa transisi.

SOP ini tertuang dalam Surat Edaran Mendag Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Mendag menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat.

Protokol kesehatan tersebut, antara lain mewajibkan semua petugas dan pegawai wajib menggunakan masker, tameng wajah (face shield), dan sarung tangan selama melayani konsumen; mewajibkan pengunjung memakai masker; dan menyediakan tempat cuci tangan dan atau penyanitasi tangan.

Kemudian, mengecek suhu tubuh pengunjung dan petugas; serta memastikan pengunjung selalu menjaga jarak saat naik lift, menggunakan eskalator, mengantri di kasir maupun selama melakukan aktivitas belanja.

“Protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diharapkan dapat meminimalisasi transmisi atau penularan Covid-19 dan masyarakat dapat beraktivitas dengan menyesuaikan dan beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru ini,” imbuh Mendag.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020