Pengujian kali ini berbeda karena tidak hanya uji materi, tetapi juga uji formil.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan selama wabah COVID-19 pada Kamis (18/6).

Perkara yang akan disidangkan diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) dengan nomor perkara 38/PUU-XVIII/2020.

"Berdasarkan surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi, besok pada hari Kamis, 18 Juni 2020, pukul 13.00 WIB dilakukan sidang pendahuluan terhadap uji formil dan materiel UU Nomor 2 Tahun 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkat, Rabu.

Baca juga: Pakar sebut uji materi Perppu 1/2020 tidak bisa diterima

Baca juga: Yasonna tegaskan uji materi Perppu 1/2020 telah kehilangan objek


MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA sebelumnya telah mengajukan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Akan tetapi, dalam prosesnya perppu itu disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Boyamin, pengujian kali ini berbeda karena tidak hanya uji materi, tetapi pihaknya juga mengajukan uji formil karena menilai pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain perkara itu, Mahkamah Konstitusi juga menyidangkan perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan perseorangan bernama Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

Perkara itu juga memohonkan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020