Jakarta (ANTARA News) - Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, yang diduga melibatkan ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 8 Oktober 2009.

"Sudah saya terima tentang penetapan sidang perkara Antasari Azhar dkk, digelar pada 8 Oktober 2009 mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Didiek Darmanto, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas perkara Antasari Azhar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Kejagung juga menyerahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni, Kombes Pol Williardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo.

Kapuspenkum menyatakan penetapan sidang perkara Antasari Azhar dkk itu Nomor 1529/Pid/B/2009/PN Jaksel tertanggal 28 september 2009.

"Kemudian untuk Wiliardi Wizar nomor penetapan 1530, Jerry Hermawan Lo nomor 1531, dan Sigit Haryo Wibisono nomor 1532," katanya.

Nasruddin Zulkarnaen tewas ditembak seusai main golf di kawasan Tangerang, Banten, pada Juli lalu. Lima terdakwa pelakunya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Banten.

Antasari disebut-sebut sebagai otak pembunuhan berencana tersebut, berkaitan dengan cinta segitiga antara dirinya, Nasruddin dan Rany (caddy). Dalam kaitan ini, Williardi diduga bertindak mencari eksekutor, sedangkan Sigit sebagai penyandang dana.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009