Jakarta (ANTARA) - Badan Anggaran DPR RI meminta pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan kebijakan menanggung beban bersama (burden sharing) guna menekan tingginya beban APBN yang terkuras dalam mengatasi dampak COVID-19.

Ketua Badan Anggaran Said Abdullah dalam rapat kerja di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan itu bisa mengurangi beban fiskal yang makin besar untuk menangani masalah kesehatan maupun program pemulihan ekonomi nasional.

"Kami ingin pesan ini disampaikan, beban fiskal yang tinggi karena adanya bunga, tolong-lah semakin lama di-ringankan," katanya.

Said mengatakan APBN mempunyai ruang yang terbatas untuk mengatasi pandemi ini mengingat penerimaan negara juga tidak optimal karena terbatasnya kegiatan ekonomi.

Padahal, pemerintah telah memperlebar defisit anggaran hingga 6,34 persen terhadap PDB, karena biaya untuk penanganan COVID-19 juga meningkat hingga Rp695,2 triliun.

Ia pun mengharapkan kebijakan menanggung beban bersama ini dapat diterapkan, terutama untuk pembiayaan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Dengan demikian, sebagai usulan, untuk pembiayaan yang bersifat barang publik, pemerintah tidak menanggung beban sama sekali atau nol persen, dan BI menanggung sepenuhnya (100 persen).

Untuk pembiayaan yang bersifat barang non-publik, pemerintah dan BI bisa menggunakan pola atau skema ditanggung bersama 50 persen-50 persen.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan sehingga muncul usulan burden sharing ini adalah terkait kewenangan Bank Sentral yang dapat membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer.

Kebijakan ini sudah tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menambah pembiayaan apabila pemerintah sulit mendapatkan pendanaan dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN).

Dengan adanya kebijakan itu, maka BI bisa mendapatkan keuntungan dari pembayaran imbal hasil SUN, karena tidak perbedaan jenis SUN yang dibeli otoritas moneter maupun investor.

Oleh karena itu, Bank Sentral diharapkan mampu mengurangi beban pemerintah dan tidak mengambil untung, karena selama ini pembayaran kupon berasal dari dana APBN.

Dalam menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mendiskusikan terlebih dulu rencana ini dengan Gubernur BI.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan burden sharing ini harus memberikan manfaat dalam penanganan dampak COVID-19 secara keseluruhan.

"Kalau langkah-langkah yang dibutuhkan masyarakat, elemennya public goods, dan memberikan manfaat kepada publik seharusnya bebannya bisa dikurangi seminimal mungkin," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila kebijakan itu memberikan keuntungan bagi korporasi, maka pemerintah, BI dan dunia usaha bisa saja menanggung beban secara bersama-sama.

Selain Menkeu, rapat kerja untuk membahas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021 juga dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020