Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) dan BPJS Kesehatan Cabang Ambon melakukan penandatangan kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Pelaksanaan penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Kota Piru pada Kamis 18 Juni 2020 dilaksanakan secara virtual mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Heppy Serta Rumondang Pakpahan dalam rilis yang diterima Antara di Ambon, Jumat.

Ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut yang pertama adalah bantuan hukum, yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.

Kemudian pertimbangan hukum, yaitu pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (legal assitance/LA) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata.

Baca juga: Pemkab Jember masih tunggak iuran peserta JKN Rp24 miliar
Baca juga: Iuran JKN naik, kualitas pelayanan juga harus ditingkatkan
Baca juga: Komisi IX dorong pemangku kepentingan cari solusi kesinambungan JKN


Selain itu juga tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Sugih Carvallo dalam sambutannya mengapresiasi BPJS Kesehatan Cabang Ambon atas penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, keterbatasan jarak akibat pandemi COVID-19 tidak menghalangi penyelesaian permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan khususnya terkait bidang perdata dan tata usaha negara.

"Saya apresiasi BPJS Kesehatan atas kerja sama yang telah terjalin selama ini, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kepentingan bersama," ujarnya.

Karena BPJS Kesehatan merupakan harapan bagi masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan.

Sugih Carvallo mengatakan, pihaknya khususnya bidang perdata dan tata usaha negara berkomitmen untuk lebih proaktif dalam penyelesaian dan pendampingan hukum demi kepentingan masyarakat.

"Kami juga berkomitmen untuk proaktif dalam penyelesaian permasalahan demi kesejahteraan jaminan kesehatan masyarakat khususnya pekerja badan usaha," katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Heppy Serta Rumondang Pakpahan pada kesempatan itu juga berharap melalui kesepakatan bersama ini dapat mengoptimalkan peran masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam proses kepatuhan badan usaha terhadap keikutsertaan program JKN-KIS.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari Seram Bagian Barat atas kerja sama yang terjalin selama ini dalam membantu menyelesaikan permasalahan kepatuhan JKN-KIS di Kabupaten Seram Bagian Barat," ujarnya.

Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini kami harapkan dapat semakin memperkuat sinergi dan komunikasi.

Mondang mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada badan usaha untuk dapat patuh terhadap Program JKN-KIS yang merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada pekerjanya.

"Kami terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada badan usaha agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS, melaporkan setiap perubahan data, serta rutin membayar iuran agar kepesertaan selalu aktif sehingga hak kesejahteraan sosial kesehatan bagi para pekerja khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat dapat terpenuhi," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020