Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengatakan Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan COVID-19, pada Senin (22/6).

"KPU sudah menyusun PKPU sesuai protokol COVID-19, Senin (22/6) akan dikonsultasikan dan dibahas (di Komisi II DPR) untuk disetujui bersama-sama," kata Saan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, KPU RI sebenarnya sudah selesai menyusun dan mengirimkan PKPU Pilkada terkait protokol kesehatan COVID-19 tersebut kepada Komisi II DPR RI.

Baca juga: Komisi II setujui tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada

Namun Saan menjelaskan pembahasan PKPU tersebut seharusnya berlangsung pada Rabu (17/6) tetapi dibatalkan karena DPR RI pihaknya baru selesai masa reses.

"Sebenarnya, kami jadwalkan hari Rabu (17/6), karena terlalu mepet, kami baru selesai reses, akhirnya ditunda hari Senin (22/6). KPU sudah menyusun satu pekan yang lalu, PKPU sudah dikirim ke DPR," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: KPU fokus persiapan Pilkada, jangan urus pengadaan APD

Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu mengatakan pembahasan PKPU Pilkada terkait protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan bersama KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Dia menjelaskan, PKPU tersebut sudah dibuat KPU sehingga tinggal dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan ketika sudah selesai dan disepakati bersama maka akan menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga: Pemerintah suntik dana Rp1,411 triliun untuk APD Pilkada 2020

Baca juga: Komisi II gelar rapat lanjutan bahas persiapan Pilkada

Baca juga: KPU uji publik rancangan PKPU mekanisme pilkada di tengah COVID-19

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020