Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan Komisi II DPR tetap mengawasi proses pencairan pendanaan Pilkada Serentak 2020 terutama terkait tambahan anggaran Pilkada Serentak 2020 senilai Rp4,7 triliun yang akan digunakan untuk pemenuhan protokol kesehatan COVID-19.

"Soal anggaran sudah diputuskan dalam rapat terakhir di Komisi II DPR terutama soal tambahan anggaran Rp4,7 triliun sudah disepakati tahap pertama dicairkan Juni, Tentu kami akan awasi terus agar proses pencairan dana bisa cepat dilakukan," kata Saan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: DPR bahas PKPU Pilkada protokol kesehatan COVID-19 pekan depan

Dia menjelaskan, DPR sudah meminta kepastian dan jaminan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa pemerintah pusat dengan berbagai cara bisa memenuhi permohonan KPU terkait kebutuhan anggaran untuk Pilkada.

Menurut dia, sudah dipastikan bahwa pemerintah akan memenuhi kebutuhan anggaran tersebut karena menjadi syarat yang diajukan KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 selain syarat-syarat lainnya.

"Ini dalam bentuk penyesuaian tambahan anggaran. Sebelumnya penyelenggara sudah punya anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan menurut Mendagri, di daerah sudah ada," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan keterangan pemerintah anggaran Pilkada melalui NPHD tersebut tidak diganggu penggunaannya.

Dia menilai kalau pemerintah tidak menyanggupi tambahan anggaran Pilkada Serentak 2020 tersebut berarti apa yang disyaratkan KPU tidak bisa dipenuhi pemerintah.

"Nanti kami bicarakan lagi kalau anggarannya tidak ada. Hari Senin (22/6) kami pastikan mudah-mudahan tidak ada penundaan lagi rapat, jadi kita bisa pastikan selain tahapan, PKPU, dan kepastian anggaran," katanya.

Baca juga: Komisi II setujui tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada 2020.

"Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (Rp4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (Rp478,9 miliar), dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (Rp39,05 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Kamis (11/6).

Dia mengatakan tambahan anggaran tersebut akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Menurut Doli, untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menteri Keuangan telah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.024.645.673.000 atau Rp1,02 triliun kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020.

Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020," ujarnya.

Baca juga: Komisi II gelar rapat lanjutan bahas persiapan Pilkada

Baca juga: Pemerintah suntik dana Rp1,411 triliun untuk APD Pilkada 2020

Baca juga: Komisi II sampaikan poin krusial dalam draf RUU Pemilu


 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020