Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum mengajak pemerintah daerah untuk ikut menyosialisasikan alasan mengapa Pemilihan kepala daerah serentak 2020 tetap dilanjutkan meski di tengah pandemi COVID-19.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz pada diskusi dalam jaringan bersama dinas komunikasi informasi dan bagian hubungan masyarakat pemerintah daerah se Indonesia, di Jakarta, Jumat, mengatakan sosialisasi tersebut sangat dibutuhkan untuk meyakinkan masyarakat untuk datang memilih ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan suara pilkada.

"Alasan kenapa pilkada dilanjutkan, kita sudah tahu dasar melanjutkan yakni Perppu 2 tahun 2020, yang kedua surat dari Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19," kata dia.

Baca juga: KPU: Pilkada 2020 fondasi penting untuk pemilu masa depan

Setiap langkah yang diambil KPU kata dia harus berlandaskan aturan hukum dan dasar yang jelas. Pada masa pandemi ini salah satu dasar terpenting yakni surat rekomendasi dari gugus tugas sebagai pertimbangan penting bagi KPU untuk memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau tidak.

"KPU dalam bekerja selalu menimbang saran masukan dari lembaga yang berkompeten, contohnya soal syarat pendidikan calon peserta pemilu, KPU akan meminta penjelasan dari Kemendikbud, verifikasi kesehatan calon ya dari tim pemeriksa kesehatan, tidak bisa KPU putuskan sendiri," katanya.

Dalam konteks melanjutkan pilkada di tengah pandemi COVID-19 pun menurut dia KPU juga tidak bisa memutuskan sendiri namun merujuk dasar yang jelas dan masukan dari Gugus tugas penanganan COVID-19 sebagai lembaga yang memiliki otoritas menangani pandemik ini.

"Dalam surat itu dikatakan bahwa pilkada bisa dilanjutkan dengan syarat dilakukan dengan protokol penanganan COVID-19 di setiap tahapannya. Ini penting disosialisasikan agar menjadi utuh dan jelas tersampaikan ke masyarakat," ucap Viryan.

Baca juga: KPU ajukan tambahan anggaran Pilkada 2020 di tengah pandemi

Kemudian, alasan selanjutnya KPU tetap menggelar pilkada karena sampai saat ini tidak ada satu orang atau lembaga pun yang bisa menyimpulkan COVID-19 secara utuh.

"Ketika kami menunda pilkada dulu berharap, ini bisa kita lanjutkan setelah COVID-19 berakhir, namun WHO seiring waktu menyampaikan kesimpulan dan pandangannya bahwa pandemi global ini tidak akan mungkin berakhir dalam waktu singkat, COVID-19 tidak akan hilang," kata dia lagi.

Argumentasi lainnya menurut Viryan sekarang ini semuanya sedang menuju tatanan normal baru atau new normal. Beberapa waktu lalu memang banyak aktivitas ditutup karena pembatasan sosial berskala besar, namun sejak pertengahan Juni 2020 rumah ibadah, pasar, mal, dan kantor sudah dibuka kembali aktivitasnya.

"Tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat dan banyak pihak nantinya, mengapa ketika semua sudah berjalan lagi dengan new normal, pilkadanya belum diteruskan, nanti bisa muncul pandangan yang justru sebaliknya," ujar Viryan.

Alasan terakhir yakni menyangkut dana pilkada, jika pilkada ditunda melewati tahun berjalan atau digelar pada 2021, maka anggaran yang telah dikucurkan pada 2020 ini akan terbuang sia-sia karena melewati tahun penggunaan, sementara yang telah dicairkan sudah mencapai Rp4,1 triliun.

Baca juga: DPD ingatkan KPU selenggarakan Pilkada ditengah COVID-19

Baca juga: Anggota DPR: KPU fokus persiapan Pilkada, jangan urus pengadaan APD

Baca juga: Anggota DPR minta KPU jaga keamanan data dan perkuat sistem IT

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020