Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengatakan bahwa yang mendasari tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilangsungkan pada 9 Desember 2020 adalah amanah undang-undang.

Hal itu disampaikan Umam menanggapi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan bahwa Pilkada harus dilangsungkan 9 Desember 2020 meskipun penyebaran virus corona atau COVID-19 belum berakhir.

"Keharusan karena memang amanah UU begitu, karena itu untuk menunda harus dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, supaya prosesnya tetap konstitusional," kata Managing Director Paramadina Public Policy Institute itu melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KPU ajak pemda sosialisasi alasan pilkada dilanjutkan saat pandemi

Masalah utamanya, kata Umam, belum ada yang bisa memprediksi kapan pandemi COVID-19 berakhir. Apalagi, belum ada tren penurunan kasus COVID-19 hingga saat ini.

"Jika melihat lagi di Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, pasal 201A menyebutkan bahwa dalam hal pemungutan suara serentak pada Desember. Jika tidak dapat dilaksanakan pada Desember, pemungutan suara serentak dapat ditunda dan dimundurkan kembali," katanya.

Oleh karena itu, menurut Umam, pemerintah dalam posisi harus mengambil kebijakan tegas. "Pemerintah harus mengambil kebijakan tegas dengan menempatkan kesehatan publik yang utama," ucapnya.

Baca juga: KPU: Pilkada 2020 fondasi penting untuk pemilu masa depan

Dia mengatakan bahwa ada empat tahapan penting lain yang harus terjadi pada bulan Juni (menurut undang-undang) jika pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020, yaitu pelantikan petugas pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"Sekarang di kuartal II 2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi diperkirakan minus 3,8 karena pelonggaran PSBB jelang lebaran kemarin. Kalau tahapan Pilkada 2020 dipaksakan berlanjut, maka momentum pilkada berpotensi menghasilkan gelombang dan episentrum baru bagi penyebaran pandemi ini," katanya.

Sementara itu, Umam melihat penyelenggara pemilihan umum menggelar pemungutan suara pada 9 Desember 2020 agar dapat menyukseskan momentum Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu dan KASN perketat pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020

"Dengan menyelesaikan Pilkada 2020, KPU dan negara bisa fokus pada penyiapan tahapan pemilu selanjutnya," katanya.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020