Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang terkait dengan tata kelola komoditas lobster adalah dalam rangka menjaga aspek keberlanjutan sekaligus kesejahteraan.

"Peraturan ini mengajak kita untuk melihat potensi sumber daya ikan dari sisi keberlanjutan sumber daya itu sendiri dan kesejahteraan manusia. Menjaga dua hal tersebut adalah tujuan pengelolaan perikanan," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menurut Zulficar Mochtar, Peraturan Menteri tersebut memiliki sudut pandang yang lebih luas dalam melihat potensi sumber daya ikan dibandingkan peraturan sebelumnya.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga telah menyusun petunjuk teknis turunan dari peraturan menteri tersebut sebagai pedoman bagi nelayan dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan benih bening lobster di daerahnya.

Zulficar mengatakan petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen PT Nomor 48/KEP-DJPT/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Pedoman ini disusun untuk memastikan benih lobster dimanfaatkan dalam batas kemampuan lobster di kawasan tersebut beregenerasi dan memiliki ketertelusuran yang baik.

"Beberapa hal yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut antara lain penetapan kuota penangkapan benih bening lobster, penetapan nelayan penangkap dan wilayah penangkapannya, pendaftaran eksportir dan waktu pengeluarannya, pelaporan dan pendataan hasil tangkap benih bening lobster, dan penetapan harga patokan terendah benih bening lobster di tingkat nelayan," jelas Zulficar.

Nelayan penangkap benih lobster harus pula memenuhi beberapa kriteria, antara lain menggunakan alat penangkapan yang ramah lingkungan, menjadi anggota kelompok usaha benih bening lobster, dan mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

"Semua harus terdaftar dan memberikan data hasil tangkapannya. Hasil tangkapan nelayan tersebut harus dibudidayakan dulu. Setelah dibudidayakan, maka sebagian harus dilepasliarkan untuk memastikan keberlanjutan stoknya di alam," papar Zulficar.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT Trian Yunanda menjelaskan peraturan dan petunjuk teknis ini memberikan kaidah mulai dari penetapan pelaku usaha (nelayan, pembudidaya, dan eksportir) dan alur produk serta pendataannya.

"Kami terus gencarkan diseminasi peraturan dan petunjuk teknis ini kepada rekan-rekan dinas perikanan baik provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Kita libatkan juga penyuluh perikanan yang selalu bersentuhan dengan nelayan mengingat tata kelola yang diatur dalam Peraturan Menteri ini cukup baru dan memiliki proses bisnis yang cukup luas, mulai dari penangkapan hingga ekspor," ujar Trian.

Selama proses ini berjalan, Trian menekankan pelaporan dan pendataan benih bening lobster akan terus dilakukan, sehingga pemerintah memiliki data sejauh mana benih bening lobster ini telah dimanfaatkan oleh nelayan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020