membuat surat edaran agar limbah rumah tangga yang ada ODP dipisahkan
Cilacap (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memastikan bahwa limbah infeksius khususnya limbah medis di wilayah setempat telah dikelola dengan baik sebagai upaya pencegahan penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Kalau menurut saya, limbah medis ini terbagi dua, yang pertama itu limbah medis dari rumah sakit maupun klinik, sedangkan yang kedua adalah limbah infeksius dari rumah tangga yang terdapat ODP (Orang Dalam Pemantauan) COVID-19," kata Kepala DLH Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri di Cilacap, Senin.

Ia mengatakan sejak terjadinya pandemi COVID-19, penanganan terhadap limbah medis di rumah sakit maupun klinik tetap seperti biasa, yakni melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Dalam hal ini, kata dia, limbah medis dari rumah sakit maupun klinik tersebut dibawa oleh pihak ketiga menuju tempat pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Bogor, Jawa Barat, atau Tangerang, Banten.

Akan tetapi untuk limbah rumah tangga, kata dia, sejak terjadinya pandemi COVID-19 ada perlakuan khusus terutama terhadap rumah tangga yang di dalamnya terdapat ODP.

Baca juga: KLHK imbau rumah sakit kelola limbah Infeksius dengan baik

Baca juga: Limbah infeksius COVID-19 diperkirakan meningkat 30 persen


"Kami sudah membuat surat edaran agar limbah dari rumah tangga yang ada ODP-nya itu dipisahkan dengan diberi tanda khusus, nanti diambil oleh petugas sampah. Limbah rumah tangga tersebut kita anggap sebagai infeksius juga, misalnya bekas masker dan sebagainya," kata Awaluddin.

Menurut dia, pihaknya telah menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) khusus limbah B3 untuk menampung limbah infeksius dari rumah tangga tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.

Dalam hal ini, limbah infeksius tersebut telah dipisahkan dengan limbah rumah tanggal lainnya yang akan diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara, yakni Refuse Derived Fuel (RDF).

Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DLH Provinsi telah menunjuk pihak ketiga yang mendapat tugas untuk mengangkut limbah infeksius tersebut secara gratis dan berkala sesuai dengan volume yang sudah ada.

"Limbah infeksius dari Cilacap yang diangkut baru sekali karena memang volumenya sangat sedikit," katanya. 

Baca juga: DLH Pontianak: Sudah 21 ton limbah infeksius COVID-19 dimusnahkan
 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020