Pandeglang, 5/10 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menahan juru bicara Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) Uday Suhada untuk menjalani hukuman selama lima bulan.

Kepala Kejari Pandeglang, Yessi Esmeralda, Senin, mengatakan penahanan terhadap terdakwa juru bicara AMPM dilakukan karena pihaknya hanya melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Nomor 62/Pid/2006/PT.

Dalam keputusan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan penjara, setelah mengubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 217/Pid.B/2005/PN tertanggal 11 April 2006.

Sebelumnya, kata dia, putusan PN Pandeglang Nomor 217/Pid.B/2005/PN.Pdg memvonis terdakwa delapan bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

Untuk itu, terdakwa naik banding ke PT Banten dan akhirnya divonis hukuman lima bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 372 Kitab undang hukum pidana (KUHP) tentang penggelapan uang untuk pengadaan toga mahasiswa Universitas Mathlaul Anwar (Unma) Menes, Pandeglang tahun 2004.

Suhada, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang mengatakan pihaknya sebagai warga negara yang baik tetap menghormati keputusan yang dijatuhkan oleh PT Banten untuk mengikuti proses hukuman.

"Kita negara hukum tentu kita patuh terhadap hukum," katanya.

Sementara Agus Setiawan, kuasa hukum Suhada menyesalkan eksekusi yang dilakukan Kejari Pandeglang karena terdakwa tidak diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum.

Penahanan itu tentu jelas-jelas melanggar aturan hukum, karena sebelumnya terdakwa sudah menjalani hukuman selama empat bulan penjara.

"Saya kira putusan itu telah mendahului keluarnya fatwa hukum dari Mahkamah Agung terkait eksekusi dua kali," ujarnya.

Suhada juru bicara AMPM yang menyeret kasus Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah terkait penyuapan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar.

Dimyati akhirnya ditetapkan tersangka 6 Maret 2009 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009