ada 60 RW yang masih menjalankan PSBL-RW, 12 RW masuk zona merah dan 48 RW pada zona kuning
Tangerang (ANTARA) - Jumlah RW yang masuk dalam kategori zona merah terkait penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang berkurang dari 22 RW menjadi 12 RW setelah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Senin, menuturkan jumlah RW yang kini masuk dalam zona merah ada 12 lokasi.

Sebelumnya pada Senin (15/6) atau sepekan lalu, Pemkot Tangerang telah menggulirkan konsep PSBL dalam menekan penyebaran COVID-19 di antaranya dengan menetapkan 22 RW lokasi masuk dalam zona merah.

Baca juga: Pemkot Tangerang gulirkan PSBL tingkat RW

"Alhamdulillah penerapan konsep PSBL-RW mulai membuahkan hasil. Saya ucapkan terima kasih pada RW, RT, tokoh masyarakat setempat yang telah turut serta dalam upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang," papar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang LIVE Room, Senin. 

Arief menjelaskan dari data yang dihimpun hari Senin ini, dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 12 RW masuk dalam kategori zona merah dan 48 RW masuk dalam kategori zona kuning.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang targetkan tes cepat 50 warga Kelurahan Jurumudi

"Total ada 60 RW yang masih menjalankan PSBL-RW dengan rincian 12 RW yang masuk dalam kategori zona merah dan 48 RW pada Zona Kuning," sebut Arief

Ia menjelaskan angka tersebut masih bersifat fluktuatif karena adanya pergeseran status dari yang awal zona merah ke zona kuning maupun sebaliknya.

Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan PHBS dan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Kota Tangerang tingkatkan pengawasan di 22 RW dalam zona merah

"Tetap terapkan PHBS, selalu gunakan masker jika keluar rumah, serta jangan lupa tetap menjaga physical dan social diatancing," tambah Arief.

Pemkot Tangerang telah memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW dengan menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW).

Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudianto menjelaskan, dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas COVID-19 Tingkat RW.

Baca juga: 22 RW di Kota Tangerang masuk zona merah COVID-19

Wakil Wali Kota Sachrudin menuturkan penetapan RW berstatus zona merah dalam Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW berdasarkan hasil dari pelacakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Dalam pelaksanaan PSBL, Pemkot membagi dalam tiga bidang yang diinisiasi oleh tiga OPD di antaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan dan juga Dinas Sosial.

Satpol PP bertugas untuk pengawasan dan penegakan aturan, Dinkes untuk urusan kesehatan seperti pelaksanaan rapid tes dan Dinsos untuk pemenuhan kebutuhan lumbung pangan.

Baca juga: Taman tematik di Kota Tangerang masih tutup

 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020