Dengan perluasan kawasan rekreasi itu, tidak hanya menjadikan Ancol sebagai kebanggaan DKI Jakarta tetapi juga ikon Indonesia
Jakarta (ANTARA) - VP Corporate Secretary PJA, Agung Praptono mengatakan telah mendapatkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pengembangan kawasan rekreasi dengan total luas 155 hektar.

Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

"Dengan perluasan kawasan rekreasi itu, tidak hanya menjadikan Ancol sebagai kebanggaan DKI Jakarta tetapi juga ikon Indonesia," kata Agung di Jakarta, Senin.

Baca juga: Corsec harapkan pembukaan Ancol dapat respon positif di pasar modal

Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara.

Sebagai perusahaan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan.

“Kita pastikan proses tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu,” tegas Agung.

Baca juga: Hari ini Ancol buka lagi, anak bawah 5 tahun dan lansia dilarang masuk

Dia menyatakan, kebijakan pengembangan perusahaan berada di tingkatan direksi dan dilaporkan ke para pemegang saham.

Baca juga: Ancol prioritaskan kesehatan karyawan jelang pembukaan kembali

PT PJA merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan bisnis utama bergerak di sektor industri pariwisata.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020