pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak malas melaporkan aksi premanisme.

"Ketika mereka dipalak, dia malas untuk membuat laporan-laporan itu, atau ketika dia diganggu, mungkin (kerugian) tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau repot," kata Kombes Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Senin.

Tubagus mengatakan upaya pemberantasan preman menjadi sulit karena minimnya laporan dari masyarakat.

Pemicu minimnya laporan adalah masyarakat yang tidak ingin repot melaporkan aksi aksi kejahatan yang dilakukan oleh preman kepada pihak kepolisian.

"Upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat, jadi kenapa sulit? Karena masyarakat suka enggak mau repot," tuturnya.

Baca juga: Jenderal Polisi Idham Aziz: Tiada ruang bagi premanisme di Indonesia
Baca juga: Polisi tahan delapan anggota gangster di Joglo

Baca juga: Polisi tangkap 30 orang terkait pengeroyokan oleh John Kei

Dia pun sekali lagi mengingatkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap preman tanpa adanya laporan tindak kejahatan dari masyarakat.

"Nah ini yang butuh masukan dari masyarakat, kan enggak ada undang-undang premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya," ujarnya.

Hal itu disampaikan Tubagus setelah Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan pengrusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Terkait kejadian itu polisi kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nus Kei dan atas keterangannya, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Baca juga: Polisi sebut motif ekonomi picu John Kei lakukan pengeroyokan
Baca juga: Polisi tangkap 44 preman di Bandung
Baca juga: Polisi bekuk belasan penagih utang dan juru parkir liar di Kembangan


Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Selain itu polisi juga masih memburu tiga anak buah John Kei lainnya yang masih melarikan diri dan diuga membawa senjata api yang digunakan saat membuat keributan di Cipondoh, Kota Tangerang.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Baca juga: Polda Metro Jaya kejar tiga anak buah John Kei
Baca juga: Pengemudi ojek daring yang tertembak anak buah John Kei dirawat
Baca juga: Polisi jerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020