BPPSPAM berharap aturan baru tersebut dapat dipakai oleh pemda untuk memberikan dukungan kepada BUMD air minumnya...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang tarif air minum agar BUMD air minum tidak terus merugi.

Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BPPSPAM Kementerian PUPR Hosen Utama menyampaikan bahwa salah satu penyebab banyak BUMD air minum di Indonesia belum memiliki kinerja sehat karena mereka bekerja dalam kondisi merugi karena biaya pokok produksi airnya lebih tinggi dibanding tarif air minum yang berlaku. Namun dengan adanya aturan baru dari Kemendagri, BUMD air minum berkesempatan untuk mengajukan tarif FCR (Full Cost Recovery) kepada pemda.

"BPPSPAM berharap aturan baru tersebut dapat dipakai oleh pemda untuk memberikan dukungan kepada BUMD air minumnya sehingga target akses air minum di daerah dapat terpenuhi dengan cepat," ujar Hosen dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: PUPR: Enam persoalan strategis penyediaan air minum harus dituntaskan

Selain itu dia juga berharap Kementerian Dalam Negeri memberikan konsekuensi tegas kepada pemda yang tidak menaati aturan tersebut agar regulasi tersebut berjalan efektif.

BPPSPAM juga menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri yang telah bergerak cepat menindaklanjuti hasil kesepakatan Workshop Peningkatan Kinerja PDAM Se-Gorontalo yang dilaksanakan BPPSPAM pada bulan Oktober tahun 2019 lalu.

Sementara itu Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kemendagri Riris Prasetyo menyampaikan bahwa tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 tentang Perhitungan Tarif Air Minum adalah memperkuat peran pemerintah provinsi untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk peningkatan pelayanan air minum.

Baca juga: PUPR sebut 30 provinsi membutuhkan 76 SPAM air minum regional

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020