Bandung (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Bandung mulai menerima tahanan baru di masa new normal atau normal baru, namun disertai berbagai persyaratan.

Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven mengatakan para tahanan harus menempuh protokol kesehatan yang bahkan lebih ketat. Kemudian, kata dia, hanya tahanan yang sudah memasuki proses pengadilan yang bisa diterima.

"Dalam normal baru ini, sudah ada edaran penerimaan tahanan baru, namun yang sudah A3 atau tahanan pengadilan," kata Riko di Bandung, Selasa.

Protokol yang lebih ketat itu, kata dia, setiap tahanan harus melakukan rapid test terlebih dahulu. Apabila dinyatakan reaktif, maka tahanan tidak dipersilakan masuk ke rutan.

Baca juga: Rutan Bandung gagalkan penyelundupan narkoba berbungkus deodoran
Baca juga: Enam warga binaan Rutan Pondok Bambu yang reaktif jalani tes usap
Baca juga: Lima napi baru masuk Rutan Surakarta langsung dikarantina
Baca juga: Kejari Kulon Progo pindahkan sembilan narapidana ke Rutan Wates


"Sebelum masuk wajib rapid test terlebih dahulu. Kalau negatif, boleh masuk," katanya.

Setelah itu, tahanan akan diperiksa oleh tim dokter yang berada di rutan. Setelah dipersilakan masuk, tahanan harus menempuh masa isolasi selama 14 hari sesuai masa inkubasi.

"Nggak boleh keluar kamar selama 14 hari. Lalu masuk masa transisi selama enam hari. Diawasi juga oleh tim medis rutan pagi, siang dan malam," kata dia.

Kini para tahanan lama juga menurutnya tidak diperbolehkan untuk berpindah-pindah ke blok lain di dalam tahanan. Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai karantina lokal untuk meminimalisir interaksi tahanan.

"Kegiatan olah raga pun ditiadakan. Paling berjemur, itu pun jadwalnya kita atur. Jadi nggak bersamaan. Istilahnya kita terapkan lockdown lokal," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020