Mukomuko (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menghentikan kegiatan pengawasan kedatangan orang dan kendaraan yang masuk melalui posko penjagaan di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.

“Tidak ada lagi penjagaan dan pengawasan karena hari ini posko penanganan dan pencegahan COVID-19 yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat untuk sementara ditutup,” kata Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko Syahrizal di Mukomuko, Selasa.

Baca juga: Balitbangkes Aceh sebut belum bisa tes usap portabel di perbatasan

Ia mengatakan posko penjagaan di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat ditutup sambil berjalan operasi penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di area publik di daerah itu.

Operasi penegakan protokol kesehatan di area publik seperti pasar tradisional, bank, toko, restoran, dan pariwisata. Operasi ini akan berlangsung selama 22 hari mulai tanggal 7 hingga 28 Juni 2020.

Baca juga: Pemerintah diminta perketat perbatasan cegah gelombang kedua COVID

Karena setelah selesai operasi penegakan protokol kesehatan di area publik, selanjutnya Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan evaluasi untuk menghadapi normal baru.

Ia mengatakan kebijakan pemerintah setempat melakukan penutupan posko penjagaan di perbatasan tersebut telah disepakati bersama oleh semua pihak terkait, termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Kapolda NTT bagikan ratusan paket sembako kepada warga di perbatasan

Selanjutnya, ia mengatakan beberapa orang personel dari instansi ini akan mengamankan sejumlah aset barang milik pemerintah setempat yang digunakan oleh petugas posko tersebut.

Ia menyebutkan sejumlah aset barang milik negara tersebut seperti median sedot, bilik stetilisasi, pompa air, termon atau tangki air, tempat tidur, kursi dan meja serta lampu portable.

Sesuai dengan jadwal awal pendirian posko penanganan COVID-19 di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat selama tiga bulan, dengan alokasi dana sebesar Rp1,073 miliar.

Alokasi dana posko penanganan COVID-19 sebesar itu digunakan untuk penyiapan posko penanganan COVID-19, melengkapi sarana dan prasarana posko, insentif petugas piket, biaya makan dan minum, puding petugas biaya lampu.

Kemudian pemerintah setempat mengalokasikan dana insentif petugas piket penanganan COVID-19 di perbatasan daerah ini dengan Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp15 ribu per jam.

Petugas piket posko penanganan COVID-19 di perbatasan dengan Provinsi Sumbar merupakan gabungan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), petugas medis dari Dinas Kesehatan, TNI, polisi, PMI dan perhubungan.
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020