proses hukum tetap berjalan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum John Kei tidak akan dihentikan meski Nus Kei yang menjadi korbannya mengutarakan keinginan untuk berdamai.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, mengatakan kasus yang menjerat John Kei adalah pidana murni yang prosesnya harus terus berjalan hingga tahap pengadilan.

Yusri juga mengatakan meski Nus Kei berniat untuk mencabut laporannya terhadap John Kei, proses hukumnya tidak akan bisa dihentikan.

"Ini pidana murni ya, jadi silakan saja, itu di pengadilan nanti. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Yusri.

Baca juga: Polisi sebut keterangan Nus Kei jadi dasar penangkapan John Kei

Yusri menjelaskan salah satu pasal yang menjerat John Kei dan anak buahnya dalam kasus ini adalah pasal mengenai pembunuhan berencana yang merupakan pidana murni yang artinya penindakan dan proses hukum akan tetap berjalan, mesti tidak ada laporan atau laporannya telah dicabut.

"Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata Yusri.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Baca juga: Polda Metro Jaya imbau masyarakat tidak malas laporkan premanisme

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Baca juga: Penjara yang tak membuat jera John Kei

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020