Semarang (ANTARA News) - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah telah mengirim surat protes kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng terkait kinerja dan profesionalisme Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak.

Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto, di Semarang, Rabu, menjelaskan, KP2KKN menilai Kajari dan tim JPU tidak cermat dalam proses penyusunan materi dakwaan kasus korupsi dobel anggaran APBD Demak Tahun Anggaran 2003-2004 sehingga berimplikasi bebasnya para terdakwa dalam sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

"Ketidakcermatan tersebut dapat dilihat dari tidak adanya kejelasan peran masing-masing unsur pimpinan dewan dan terdapat perbedaan data," katanya.

KP2KKN kemudian melaporkan Kajari Demak dan JPU kepada Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Senin (5/10), Septi Mustika staf Divisi Judicial Corruption KP2KKN secara kebetulan bertemu dengan Kajari Demak di Kejati, keduanya kemudian dipertemukan oleh Aspidsus Kejati.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Demak menyatakan bahwa faktor tidak cermatnya dakwaan yang kemudian berujung pada dibebaskannya para terdakwa oleh Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Demak dalam putusan sela karena kesalahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang salah dalam melakukan perhitungan kerugian negara atas anggaran belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak tahun anggran 2003 ? 2004.

"Kajari Demak menduga KP2KKN melaporkan kasus ini karena ada motif politis dibelakangnya dan menilai sumber data yang djadikan acuan untuk melaporkan kasus ini tidak valid, karena berasal dari pemberitaan media massa dan pemberitaan tersebut tidak benar," katanya.

Oleh karena itu, atas pernyataan Kajari tersebut, KP2KKN melihatnya kurang tepat. Menurut KP2KKN, jika Kajari Demak merasa keberatan atau dirugikan atas surat KP2KKN yang dilayangkan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), semestinya ada klarifikasi secara resmi bukan saat kebetulan bertemu.

"Pernyataan Kajari Demak terlalu mengada-ada jika KP2KKN dinilai memiliki kepentingan politik," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009