Ada hal-hal yang memang perlu dipertimbangkan yaitu kekhususan, keluarbiasaan situasi yang mungkin membuat teman-teman di KPU daerah menghadapi hal-hal baru
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertimbangkan kekhususan situasi pandemik COVID-19 dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020.

"Ada hal-hal yang memang perlu dipertimbangkan yaitu kekhususan, keluarbiasaan situasi yang mungkin membuat teman-teman di KPU daerah menghadapi hal-hal baru," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa.

Hal-hal baru tersebut lanjut dia mungkin membuat KPU di daerah melakukan diskresi-diskresi sesuai dengan situasi, kondisi dan tantangan di lapangan masing-masing daerah.

Baca juga: Mahfud MD ingatkan kerawanan penyalahgunaan masker di Pilkada 2020

"Tidak bermaksud mentolerir kalau terjadinya kesalahan atau pelanggaran, tidak, tapi situasi luar biasa ini juga bisa jadi perhitungan ketika mengambil sikap apakah ada laporan sengketa atau dugaan pelanggaran ini, bisa dengan tindakan mediasi, administratif atau tindakan hukum," ujar dia.

Sebagai lembaga pengawasan dan menangani sengketa pemilu, menurut dia Bawaslu perlu bijaksana dalam bersikap apalagi pilkada tidak diselenggarakan dalam kondisi biasa, sebab kali ini pilkada berlangsung dalam situasi pandemik.

"Disini memang diperlukan, mohon maaf, sikap yang wise, dengan yang betul-betul proporsional ketika menerapkan tindakan hukum sebagai upaya terakhir dalam sengketa pemilu di tingkat awal," ucapnya.

Baca juga: Amankan Pilkada 2020 Polri bakal kerahkan 2/3 dari total anggota

Tito Karnavian juga meminta Bawaslu juga menjadi wasit yang objektif dan netral dalam memroses sengketa Pilkada 2020.

"Kami berharap pada teman-teman Bawaslu, semua jajaran, karena posisi Bawaslu dalam kontestasi Pilkada ini adalah wasit, kami harap bisa menjadi wasit yang betul-betul baik, yang objektif, netral," ujar Tito.

Baca juga: Bawaslu: Kerawanan Pilkada 2020 meningkat akibat pandemik COVID-19

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020