Jakarta,(ANTARA News) - Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUHP.

Hal ini terkait dugaan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kedua terdakwa tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam dakwaan Wiliardi Wizar, JPU yang dipimpin Iwan Setiawan, menyatakan terdakwa Wiliardi Wizar bersama-sama Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono, antara Januari-Maret 2009, melakukan pertemuan di Jalan Patiunus, Jaksel.

"Pertemuan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan," katanya.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, dikeluarkan ancaman kekerasan atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain.

Ia menyatakan terdakwa meminta Jerry Hermawan Lo untuk membunuh Nasruddin Zulkarnaen setelah sebelumnya terdakwa menerima keluhan dari Antasari Azhar.

Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluhkan bahwa dirinya terancam dengan adanya teror dan pemerasan.

"Saksi Sigit Haryo Wibisono menyiapkan dana operasional sebesar Rp500 juta, dan terdawa merekrut dan mencari orang yang akan menghilangkan nyawa korban Nasrudin Zulkarnaen," katanya.

Kemudian, terdakwa Williardi Wizar menemui sahabatnya, Jerry Hermawan Lo untuk meminta bantu menyelesaikan permasalahan Antasari Azhar, sambil menyerahkan foto korban.

"Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUHP," katanya.

Sementara itu, dalam dakwaan Sigid Haryo Wibisono, JPU Imanuel Rudy Pailang, menyebutkan terdakwa menyediakan uang operasional Rp500 juta.

"Sigit Haryo Wibisono dengan disaksikan oleh saksi Setyo Wahyudi menyerahkan uang sebanyak Rp500 juta kepada saksi Kombes Pol Wiliardi Wizar," katanya.

Sementara itu, Jerry Hermawan Lo diancam pidana dalam Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Adapun Antasari Azhar diancam dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Wiliardi Wizar, Santrawan T Paparang, meminta dakwaan JPU batal demi hukum.

"Memerintahkan JPU melepaskan terdakwa Wiliardi Wizar dari tahanan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009