Kawasan konservasi fungsinya melindungi zona inti
Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membahas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Belitung untuk melindungi zona perikanan secara berkelanjutan.

"Kawasan konservasi fungsinya melindungi zona inti," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dasminto di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Belitung itu sudah dibahas bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan dan semua sudah setuju dengan draf yang ada, karena memang sudah dibahas secara teknis pada konsultasi publik sebelumnya.

Baca juga: Bangka Belitung ingin libatkan warga dalam pelindungan hutan

"Pembahasan dilakukan sebagai salah satu prosedur yang harus dilakukan sebelum disahkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Pulau Belitung," ujarnya.

Ia mengatakan luas Kawasan Konservasi Pulau Belitung sudah sesuai dengan alokasi RZWP-3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu 391.820,2 hektare.

"Pada keseluruhan alokasi ruang berdasarkan RZWP-3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seluas 627.612 hektare atau 14,74 persen dari total alokasi ruang yang ada diperuntukkan untuk kawasan konservasi perairan," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Babel bangun kawasan konservasi laut Belitung

Ia menjelaskan sebaran luasan kawasan konservasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang paling besar alokasinya di Kabupaten Belitung yaitu 391.820,2 hektare dan 124.550,5 Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau Momparang Kabupaten Belitung Timur.

Ia berharap akan ada unit kerja kelembagaan yang mengelola kawasan konservasi dan untuk mengelola kawasan konservasi yang 80 persen ada di Pulau Belitung sehingga nantinya kawasan ini benar-benar dapat berfungsi dengan baik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Babel, Fhores Fherado mengatakan lokasi kawasan konservasi dengan jenis konservasi Taman Wisata Perairan di Pulau Belitung meliputi Pulau Selema, Pulau Kalambau, Pulau Bangkai, Pulau Pelemah dan Pulau Tupai.

Baca juga: PT Timah tanam 3.300 terumbu karang di laut Pulau Bangka

“Pada pulau-pulau tersebut kondisi terumbu karang masih relatif baik dan pada zona inti kawasan yang dicadangkan difokuskan kepada target konservasi yaitu Terumbu Karang, Penyu, Kerang Kima dan Ikan Napoleon,“ jelas Fhores.

Selanjutnya ia berharap masyarakat dapat mendukung adanya kawasan konservasi dan meluruskan anggapan yang selama ini beredar di masyarakat bahwa pada kawasan konservasi tidak dapat dilakukan aktivitas apapun.

“Kawasan konservasi fungsinya melindungi pada zona inti yang luasnya 2,33 persen memang ada pembatasan namun pada zona pemanfaatan dan zona perikanan berkelanjutan masih bisa dilakukan untuk kepentingan baik pariwisata maupun penangkapan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujar Fhores.

Baca juga: Sharp Indonesia rehabilitasi terumbu karang di Belitung

Pewarta: Ahmadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020