Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menanggapi terkait tarif tes cepat (rapid test) ataupun tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang menjadi salah satu syarat wajib bagi calon penumpang untuk menaiki moda, terutama pesawat dan kapal laut.

“Dalam penerapannya, kami tidak bisa mengatur soal tarif ‘rapid test’ tersebut karena bukan merupakan kewenangan dari Kemenhub,” kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan soal syarat penumpang, pihaknya mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat produktif dan Aman COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membahas terkait tarif tes cepat dan PCR dengan Komisi V DPR.

Baca juga: Ombudsman NTT soroti biaya mahal pemeriksaan COVID-19

Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait tarif tes cepat maupun PCR melalui koordinasi dengan Gusus Tugas.

“Berkaitan dengan perilaku sosial dan juga berkaitan pergub memang ini kadang-kadang ada suatu perbedaan. Namun, kami sama-sama Gugus Tugas akan menertibkan berkaitan dengan rapid test dan sebagainya. Ini akan lebih baik dalam waktu dekat,” ujar Menhub.

Pernyataan tersebut menanggapi Anggota Komisi V Herson Mayulu terkait tarif tes cepat COVID-19 saat calon penumpang akan menaiki angkutan umum.

Sesuai dengan SE Nomor 7 Tahun 2020, syarat calon penumpang untuk menaiki angkutan umum adalah mengantongi hasil non-reaktif atau negatif COVID-19, baik itu test cepat, PCR maupun bebas influenza apabila di daerahnya tidak difasilitasi tes COVID-19.

Baca juga: Dinkes Surabaya tanggung biaya pemeriksaan tes swab COVID-19

Menjawab kebutuhan tersebut, beberapa maskapai juga berinisiatif untuk melakukan tes cepat, salah satu maskapai yang sudah menerapkan adalah Sriwijaya Air.

Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyebutkan terdapat total lima titik pelaksanaan tes cepat, yaitu Sriwijaya Air Tower di Cengkareng, Sales Office Sriwijaya Air Melawai di Jakarta, Sales Office Sriwijaya Air di Makassar, Sales Office Sriwjaya Air di Pontianak dan atas jalinan kerjasama dengan UPBU Bandara Domine Eduard Osok, fasilitas ini juga tersedia di Sorong.

Jefferson menambahkan fasilitas tes cepat tersebut ini sudah dimulai dan terbuka untuk umum.

“Siapapun masyarakat yang membutuhkan Rapid Test bisa langsung datang di lima lokasi pelaksanaannya tersebut dan untuk harganya pun sangat terjangkau,” katanya.

Pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura II juga bekerja sama dengan PT Kimia Farma mengadakan tes cepat bagi calon penumpang pesawat, seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Tarif yang dibanderol untuk tes cepat di kedua bandara tersebut, yakni Rp225.000 per orang.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020