Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan membahas Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta tahun 2020 di Ruang Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Rapat juga dihadiri sejumlah wali murid. Salah satu wali murid emosi dengan kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait sistem zonasi (Penerimaan Peserta Didik Baru) PPDB 2020, khususnya pertimbangan umur.

Orang tua murid ini kemudian membacakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 25 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA.

"Kami mempermasalahkan kriteria usia dan zonasi. Ini zonasi melanggar karena seleksinya belum diterapkan, jarak juga belum diterapkan," kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan perihal PPDB jalur zonasi.

Baca juga: Kemendikbud: PPDB DKI Jakarta berdasarkan usia sudah sesuai
Baca juga: PPDB 2020 dengan zonasi bertujuan agar warga miskin tak tersingkir


"Saya sudah katakan, soal jarak, saya sudah sampaikan tadi ibu. Jakarta dari tahun lalu, pengukuran zonasi bahkan dari 2017, ini sudah menggunakan sistem berbasis kewilayahan," katanya.

"Zonasi itu yang ada di kelurahan dan kelurahan himpitan. Jadi tidak ada jalur yang kami lewati," kata Nahdiana.

Menurut Nahdiana, ada kesalahan persepsi di masyarakat tentang jarak dan zonasi dalam PPDB yang telah diterapkan sejak 2017.

"Kelihatannya, persepsi tentang jarak dan zonasi, padahal sudah kami ulang beberapa kali. Jakarta pada 2017, 2018, 2019 menggunakan ini dan kami tidak mengubahnya di 2020," tutur dia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020