Sindikat ini juga menyuap oknum pegawai honorer di Kemenhub untuk menyelundupkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara dan Kementerian Perhubungan meringkus 11 anggota sindikat yang memperjualbelikan  sertifikat keterampilan pelaut palsu.

"Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan tim satgas Kemenhub berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan ilegal akses atau hacking pada situs resmi Kemenhub RI," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Polres Jakarta Utara tangkap ayah dan anak pemalsu buku Kir

DIjelaskan Irjen Nana, sindikat ini menjalankan aksinya dengan mencari orang-orang yang ingin bekerja sebagai pelaut dan menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut.

Sindikat ini juga menyuap oknum pegawai honorer di Kemenhub untuk menyelundupkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli yang berada di gudang Kemenhub.

Setelah berhasil mendapatkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli, sindikat ini kemudian meretas situs resmi Kemenhub RI untuk mendaftarkan sertifikat tersebut, sehingga saat diperiksa secara daring nama maupun nomor sertifikat tersebut terdaftar di situs resmi Kementerian Perhubungan RI.

Baca juga: Komplotan pemalsu meterai raup ratusan juta dalam dua tahun

"Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu. Mereka menawarkan dengan jaminan blanko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," kata Nana.

Meski bekerja dengan sangat rapi petugas gabungan Polda Metro Jaya-Kemenhub berhasil melacak jejak komplotan ini dan meringkus 11 orang yang terlibat.

Seluruh tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara, Pekanbaru, Riau dan Bogor, Jawa Barat. Ke-11 tersangka itu antara lain DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS.

Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan tangkap pemalsu SIM

Nana juga mengatakan sebagian tersangka ini juga pernah bekerja sebagai pelaut.

Sindikat ini mematok harga di dengan kisaran harga Rp700 ribu untuk sertifikat pelaut tingkat dasar hingga Rp20 juta untuk sertifikat pelaut tingkat atas.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020