Saya ingin tahu lebih jauh sudah sejauh mana langkah pihak Polri dalam kasus tersebut,
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery mengadakan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana untuk membahas peristiwa pembakaran bendera PDIP pada aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6).

"Saya ke Polda Metro Jaya hari ini berdiskusi dengan Kapolda dan Dirkrimum terkait dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata Herman di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Polda Metro belum terima laporan soal pembakaran bendera PDIP

Herman juga mengatakan pihaknya siang ini menyambangi Mako Polda Metro Jaya untuk mencari tahu perkembangan peristiwa tersebut.

"Saya sebagai Ketua Komisi III dalam fungsi pengawasan saya karena Polri adalah mitra komisi III. Saya ingin tahu lebih jauh sudah sejauh mana langkah pihak Polri dalam kasus tersebut," tuturnya.

Herman mengatakan bahwa hari ini akan ada perwakilan PDIP yang akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Megawati keluarkan Surat Perintah Harian pascapembakaran bendera

"Informasi dari Kapolda bahwa baru akan ada laporan jam dua siang dimana tim hukum PDI Perjuangan akan datang bertemu dengan Kapolda dan Dirkrimum," ungkap Hery.

Hery mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya masih menunggu laporan terkait peristiwa tersebut. Pasalnya pihak kepolisian belum bisa bertindak jika tidak ada pihak yang melaporkan aksi tersebut kepada kepolisian.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR minta Kapolri usut pembakaran bendera PDIP

"Hasil diskusi adalah sampai jam ini belum ada laporan dari PDI Perjuangan sebagai pihak yang merasa dirugikan," ujarnya

Seperti diketahui dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6) berbuntut panjang lantaran aksi pembakaran bendera PDIP.

Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang PDIP juga telah mendatangi kepolisian untuk menempuh jalur hukum terkait peristiwa tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020