Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyaratkan agar pembangunan menara telekomunikasi harus tahan gempa bumi sebagai salah satu bentuk antisipasi bencana.

"Kami sudah mensyaratkan secara sangat ketat tentang kewajiban pembangunan menara telekomunikasi yang tahan gempa bumi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Senin.

Persyaratan tersebut, pada dasarnya telah diberlakukan sejak 30 Maret 2009 di mana pihaknya bersama beberapa instansi lain menandatangani peraturan bersama.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Kominfo Mohammad Nuh, dan Kepala BKPM Muhammad Lutfi telah menanda-tangani Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 7/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 yang mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009, maka Peraturan Bersama tersebut di antaranya sudah mensyaratkan secara sangat ketat tentang kewajiban pembangunan menara telekomunikasi yang tahan gempa bumi.

"Salah satu ketentuan tentang antisipasi terhadap gempa bumi tersebut diatur pada Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis," katanya.

Ia menambahkan, lampiran Peraturan Bersama tersebut secara terperinci juga mengatur tentang persyaratan struktur bangunan menara.

"Sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Bersama tersebut cukup keras, karena jika terdapat pelanggaran, Bupati/Walikota atau Gubernur Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Gatot mengatakan, pihak yang diberikan sanksi adalah penyedia menara, baik penyelenggara telekomunikasi ataupun bukan penyelenggara telekomunikasi.

Penyedia menara, kata Gatot, merupakan pihak yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ditetapkan. Pihak itu dinyatakan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama paling lama 2 tahun terhitung sejak Peraturan Bersama ditetapkan.

"Sedangkan penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama ini," katanya.

Pihaknya kembali menegaskan peraturan itu mengingat musibah gempa bumi yang terjadi belum lama ini di Sumatera Barat dan tidak berselang waktu lama sebelumnya juga terjadi di sekitar Tasikmalaya serta beberapa gempa bumi sebelumnya di beberapa daerah telah berdampak destruktif.

Salah satu dampak yang muncul diantaranya gangguan komunikasi dalam bentuk terputusnya layanan telekomunikasi (walau tidak seluruhnya) untuk beberapa saat meskipun kemudian dapat normal kembali setelah adanya pemulihan.

Menurut Gatot, kecenderungan umum yang sering terjadi dan berulang serta belajar dari musibah tsunami di Aceh, gempa bumi di Yogyakarta, Manokwari, Bengkulu, Tasikmalaya, dan Padang, serta berbagai musibah gempa bumi lain di berbagai daerah pada umumnya adalah trafik telekomunikasi yang secara tiba-tiba melonjak sangat tinggi.

"Namun di sisi lain ada kendala terputusnya pasokan catu daya listrik bagi keberadaan menara telekomunikasi di sejumlah lokasi serta adanya bangunan menara telekomunikasi yang roboh meskipun jumlahnya relatif sangat kecil yang umumnya berada di bangunan yang runtuh dan hancur akibat gempa bumi," katanya.

Dengan demikian, ia menyimpulkan, problem utamanya lebih banyak pada kelangkaan suplai energi dibanding kerusakan konstruksi bangunan menara kecuali pada musibah tsunami di Aceh yang menimbulkan kerusakan parah pada infrastruktur telekomunikasi.

"Namun, mengingat potensi terjadinya gempa bumi di Indonesia masih cukup tinggi sebagai konsekuensi dari letak geografi Indonesia pada salah satu jalur ring of fire atau pertemuan lempeng besar Indo-Australia dan Eurasia, maka Departemen Kominfo tidak ingin mengambil resiko sekecil apapun terhadap dampak destruktif gempa bumi tersebut," demikian Gatot S. Dewa Broto.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009