Berkas Roy Kiyoshi sudah P21, sudah tahap II kalau tidak salah
Jakarta (ANTARA) - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan segera menyerahkan Roy Kiyoshi, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Berkas Roy Kiyoshi sudah P21, sudah tahap II kalau tidak salah. Dalam beberapa hari lagi tahap II penyerahan tersangka kepada kejaksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung usai kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 di Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani mengatakan berkas perkara Roy Kiyoshi sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Sudah dari beberapa hari lalu dinyatakan P21 oleh jaksa yang menangani perkara tersebut," kata Andhi.

Andhi menyebutkan, dengan lengkapnya berkas perkara Roy Kiyoshi, dipastikan perkara tersebut sudah siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Andhi belum bisa memastikan kapan persidangan Roy Kiyoshi akan digelar.

"Kita berharap sesegera mungkin (disidangkan)," kata Andhi.

Paranormal yang juga pembawa acara Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamannya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di kediaman Roy petugas menemukan barang bukti 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam dari hasil penggeledahan.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

Terhitung mulai Sabtu (14/5) Roy Kiyohsi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sesuai hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi limpahkan berkas Roy Kiyoshi
Baca juga: Sebelum jalani rehabilitasi Roy Kiyoshi akan diisolasi di RSKO

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020