Proses hukum Dwi Sasono masih berjalan, masih diproses, belum tahap satu
Jakarta (ANTARA) - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melengkapi berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika untuk tersangka Dwi Sasono sebelum dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama.

"Proses hukum Dwi Sasono masih berjalan, masih diproses, belum tahap satu. Tidak ada kendala, kita dikasih waktu cukup banyak untuk melengkapi," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung usai peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 di Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat.

Vivick menjelaskan, proses hukum terhadap Dwi Sasono masih berjalan, proses pemberkasan sudah 70 persen.

Menurut Vivick, pihaknya sangat selektif untuk melengkapi perkara tersebut sesuai dengan waktu yang dimiliki penyidik, sehingga ketika dilimpahkan ke kejaksaan dinyatakan lengkap.

"Kita punya waktu secara normal 60 hari, itu sudah seharusnya pemberkasan selesai dan kemudian diserahkan ke kejaksaan," kata Vivick.

Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sehari setelah hari kedua Idul Fitri 1441 Hijriah, tepatnya Selasa 26 Mei 2020.

Suami dari Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan Dwi di atas lemari di dalam rumahnya.

Aktor berusia 40 tahun tersebut dinyatakan telah mengkonsumsi ganja sejak lulus SMA sehingga menjadi ketergantungan.

Menurut Vivick, Dwi ketergantungan narkoba sudah cukup lama, dengan pola kambuhan, kadang pakai lalu berhenti dan kembali pakai, lalu berhenti lagi. Total sudah 20 tahun kondisi tersebut dialaminya.

Kondisi tersebut, lanjut Vivick, dinyakini dapat mempengaruhi proses rehabilitasi yang kini sedang dijalani Dwi Sasono di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan.

"Sangat berpengaruh dengan dia menggunakan narkotika jenis ganja yang 'on-off', 'on-off' dalam rentang waktu cukup lama, jadi proses dia untuk rehabilitasi juga membutuhkan waktu yang maksimal untuk membuat kembali normal," kata Vivick.

Baca juga: Proses hukum Dwi Sasono tetap berjalan meski direhabilitasi
Baca juga: Polres Jakarta Selatan serahkan Dwi Sasono ke RSKO Cibubur

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020