sebenarnya mereka bukan rugi
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi digital Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal Hastiadi menilai strategi bisnis adaptasi yang dilaksanakan Gojek sebagai perusahaan transportasi berbasis apikasi multi layanan merupakan hal  wajar  guna memastikan keberlanjutan usaha di tengah pandemi COVID-19.

"Ya, PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap 400-an karyawan di layanan yang sudah tak sejalan pada masa pandemi ini, itu sebuah kewajaran," kata  Fithra Faisal Hastiadi yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Next Policy saat
dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu.

Penegasan tersebut terkait dengan penghentian layanan GoLife dan GoFood Festival oleh Gojek sehingga berdampak pada perampingan struktur perusahaan secara menyeluruh untuk optimalisasi pertumbuhan berkesinambungan pada masa mendatang.

Menurut Fithra, strategi itu juga bagian dari proses adaptasi perusahaan di saat pandemi dan sebenarnya mereka bukan rugi. Ini sebuah hukum dalam bisnis umumnya yakni ketika sudah tidak ada permintaan dan transaksinya, untuk apa dipertahankan.

Apalagi, lanjutnya, perusahaan sekelas Gojek sekarang layanannya sudah multi sehingga pada masa pandemi ini, mereka akan memperkuat layanan lainnya yakni layanan teknologi komunikasi dan informasi (ICT) lainnya, khususnya di teknologi finansial (fintech).

Baca juga: "Program Solidaritas COVID-19", upaya Gojek bekali mitra GoLife

Kemudian, kata dia, situasi ini didukung oleh tak hanya imbauan, tetapi juga sudah berupa edaran, pada saat pandemi ini misalnya dari Kementerian Perdagangan yang mensyaratkan transaksi di mal menggunakan nonfisik (cashless).

Ia menambahkan, hal itu membuat pelaku bisnis uang digital lainnya, juga berkonsolidasi sebagai bentuk respon, terhadap momentum dan tren baru ini, termasuk dalam hal ini Gojek.

Dukung karyawan
Sebelumnya, manajemen Gojek berjanji, terhadap ratusan karyawan yang terkena kebijakan itu akan mendapat benefit, termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Gojek beri pelatihan gratis dan bantuan tunai untuk mitra GoLife

Selain itu, mereka juga mendapatkan dukungan dari perusahaan antara lain berupa :
pertama, untuk besaran pesangon ditetapkan minimum gaji empat pekan ditambah ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Kedua, untuk pembayaran gaji selama periode pemberitahuan, karyawan tidak diwajibkan bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang, namun gaji tetap dibayar penuh.

Baca juga: Kemarin, kabar terkini Gojek lalu Indiskop Film Festival akan digelar

Ketiga, selama masa tunggu bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

Keempat, pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya, termasuk cuti melahirkan dan kelima, perpanjangan asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarganya hingga 31 Desember 2020.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020