Surabaya (ANTARA News) - Dua pelaku pencemaran Kali Surabaya dituntut hukuman selama satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa.

Selain itu, Suharto dan Susanto, keduanya Kepala dan Staf Rumah Potong Hewan (RPH ) Kedurus, Surabaya itu dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Wahyudistira menganggap kedua terdakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, dia menyebutkan, kedua terdakwa telah dengan sengaja melepaskan dan membuang zat, energi, dan komponen yang berbahaya dan beracun ke dalam air permukaan.

Padahal perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan umum dan nyawa orang lain.

"Kedua terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah mengabaikan keselamatan lingkungan dengan membiarkan pembuangan limbang tanpa melalui proses," katanya.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan Kali Surabaya tercemar dan kualitasnya sangat rendah.

"Salah satu yang memberatkan adalah tindakan kedua terdakwa membuat kualias air di Kali Surabaya menjadi buruk," kata Wayan.

Kasus itu bermula saat tim gabungan dari Perum Jasa Tirta I Jatim, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jatim, LSM Konsorsium Lingkungan Hidup, dan Polwiltabes Surabaya pada 31 Januari melakukan patroli menyusuri kali Surabaya.

Saat berada di sekitar RPH Kedurus di Jalan Mastrip Nomor 45 Surabaya, petugas mengambil sampel air limbah setelah mendapatai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RPH tersebut dalam keadaan rusak dan tidak ada perbaikan.

Akibat rusaknya instalasi pengolahan limbah ini, limbah cair berupa sisa pencucian bagian dalam hewan dan sisa pencucian darah yang keluar saat proses penyembelihan hewan oleh kedua terdakwa langsung dibuang ke Kali Surabaya.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap dua jerigen sampel air limbah RPH tersebut menunjukkan kadar kualitas air di atas baku mutu sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Jatim No.45/2002 yakni parameter BOD 5 sebesar 3680,8 ml, seharusnya 100 ml. Paramater COD 5 sebesar 5121,6 ml, seharusnya 250 ml. Paramater TSS sebesar 3120,0 ml, seharusnya 100 m/. Kemudian Parameter Amonia total (NH3-N) sebesar 314,600 ml, seharusnya 25 ml.

"Akibat perbuatan kedua terdakwa yang tidak melakukan perbaikan IPAL di RPH Kedurus menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air badan air (ABA) pada lingkungan hidup di Kali Surabaya," kata Wayan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009