Jakarta (JACX/ANTARA) - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook yang berisi pernyataan tentang penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024 akan diundur ke 2029.

Unggahan tersebut dilengkapi foto Presiden Joko Widodo, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid. 

Selain foto-foto yang diunggah pada 23 Juni 2020 itu, unggahan itu juga dilengpai narasi sebagai berikut:

"PILPRES 2024 DIBATALKAN
ditunda sampai 2029"


Tapi, benarkah Pilpres 2024 akan dibatalkan dan mundur ke 2029?
 
Tangkapan layar unggahan hoaks yang menyatakan Pilpres 2024 akan diundur pada 2029. (Facebook)


Penjelasan:

Mengacu pada bab III Undang Undang Dasar 1945 tentang Kekuasaan Pemerintah pada Pasal 7, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sementara, Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam bab II tentang Asas, Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 3 juga jelas disebutkan "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali."

Merujuk UUD 1945 dan UU No.42 tahun 2008 itu, penyelenggaraan pemilihan presiden akan tetap berlangsung pada 2024, yaitu lima tahun setelah pemilihan presiden dan wakil presiden terakhir pada 2019. 

Hingga saat ini, lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak memutuskan perubahan peraturan terkait penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Klaim : Pilpres 2024 akan diundur ke 2029
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: Perludem prediksi Pilpres 2024 dapat lahirkan tokoh politik alternatif

Baca juga: Erick Thohir dinilai berpeluang di Pilpres 2024 lewat poros ketiga

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020