Perkara ini, statusnya sudah inkrah atau sudah mempunyai putusan hukum tetap di pengadilan
Solo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta telah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 118 perkara yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan, di halaman Kantor Kejari Surakarta, di Solo, Senin.

Pada pemusnahan barang bukti dari 118 perkara yang sudah mempunyai putusan hukum tetap tersebut, selain Kepala Kejari Surakarta Nanang Gunaryanto, juga hadir Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Suprapti, dan Kasdim Mayor Inf Alfian Yudha Praniawan.

Menurut Kepala Kejari Surakarta Nanang Gunayanto, pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah tersebut sesuai peraturan Undang-Undang No. 8/1981 tentang KUHP, Pasal 270 dan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 (e1) huruf b, disebutkan tugas dan wewenang kejaksaan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan untuk barang bukti dari 118 perkara narkotika, pencurian, perjudian, penipuan, penggelapan, dan migas.
Baca juga: Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono ditahan KPK


Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 233,58 gram, ganja 26,833 gram, pil ekstasi 2,669 gram, handphone 65 unit, timbangan digital 17 unit, buku tabungan dan kantu ATM BRI 21 lembar, alat isap (bong), baju, tas, dan lain-lain.

"Perkara ini, statusnya sudah inkrah atau sudah mempunyai putusan hukum tetap di pengadilan, dengan waktu mulai Juni 2019 hingga April 2020. Tujuan pemusnahan barang bukti untuk eksekusi dan untuk pengamanan serta pencegahan barang bukti di kejaksaan," kata Nanang.

Menurut Nanang, dari 118 perkara tindak pidana tersebut, mayoritas merupakan kasus narkotika yakni sekitar 70 persen. Perkara narkotika ini menjadi keprihatinan bersama para penegak hukum di Solo.

Karena itu, pihaknya sudah melakukan komitmen bersama dengan para penegak hukum, dan juga berharap dari seluruh anggota masyarakat di Kota Solo, mari bersama-sama melawan dan memberantas peredaran gelap narkotika.

Dia mengingatkan, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang narkotika, disebutkan peran aktif masyarakat ikut dalam pencegahan peredaran narkotika. Jadi peran aktif sangat dibutuhkan dalam pencegah peredaran gelap narkotika.

Pada acara pemusnahan barang bukti berawal sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan cara dimasukkan atau dilarutkan dalam air, sedangkan puluhan handphone dengan cara dihancurkan dengan alat berat, dan barang bukti lainnya dibakar di dalam tong.
Baca juga: Kejari ungkap dugaan pungli oknum Kemenag di Surakarta


 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020