Tanjungpinang (ANTARA News) - Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas kaburnya imigran gelap asal Afghanistan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, Kamis dini hari.

"Kami sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga kuat membantu imigran gelap tersebut kabur setelah dilakukan penyelidikan," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus, Jumat.

Yusri mengatakan, dua orang di antaranya adalah warga Tanjungpinang yaitu UT (33) dan MZ (22), serta warga Jakarta Pusat DK (35).

"Dari penyelidikan, DK merupakan suruhan dari Jakarta yang bertugas menjemput tujuh imigran gelap tersebut dari Rudenim, sedangkan UT, sopir angkot yang membawa imigran setelah berhasil kabur, serta MZ merupakan orang yang disuruh DK untuk mencari angkot," ujarnya.

Menurut dia, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui siapa orang yang menyuruh DK untuk menjemput imigran gelap tersebut dari Rudenim Tanjungpiang.

Dari tujuh orang imigran yang berusaha kabur tersebut, lima orang di antaranya berhasil ditangkap dan dua orang mengalami patah tulang kaki akibat melompat pagar.

"Dua orang lagi masih kami lakukan pengejaran," kata Yusri.

Tujuh orang tahanan Afghanistan diketahui kabur dari Rudenim Tanjungpinang Kamis dini hari sekitar pukul 02:00 WIB, dengan cara menggergaji terali besi sel tahanan.

Pada saat kejadian, Penanggung jawab Rudenim, Djunizar mengatakan, setelah berhasil memotong terali besi ruang tahanan, para tahanan tersebut mengikat beberapa pakaian yang berfungsi sebagai tali untuk menerobos dinding Rudenim. Dua di antara lima tahanan yang berupaya kabur mengalami patah tulang kakinya.

Warga Afghanistan yang kabur dan berhasil ditangkap polisi adalah Mohaed Medi Ibrahim (22), Show Wali Bin Muhammad Yusuf (26), Seyid Sa Zadah (22), Nios Muhamad (38) dan Zamal Tu Allah (37). (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009