Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kota Surakarta Ahyani mengatakan Pemerintah Kota Surakarta meluncurkan slogan "Do Manuto" sebagai inovasi penerapan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi normal baru di tengah pandemi COVID-19.

"Slogan 'Do Manuto' artinya mari menaati, maksudnya menaati aturan, menaati protokol kesehatan, termasuk menaati perintah Tuhan," kata Ahyani dalam bincang-bincang yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang disiarkan melalui akun Youtube BNPB Indonesia yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hotel di Surakarta boleh buka layanan MICE

Selain meluncurkan slogan "Do Manuto", Pemerintah Kota Surakarta juga mengawal ketat penerapan protokol kesehatan pada masa normal baru, terutama pada sektor-sektor ekonomi barang dan jasa yang kembali dibuka.

Menurut Ahyani, Pemerintah Kota Surakarta melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang boleh kembali beroperasi. Sebelum membuka kembali usahanya, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota.

"Supervisi akan dilakukan langsung pada tempat-tempat yang menjadi lokasi kegiatan. Hal serupa juga dilakukan terhadap masyarakat yang ingin menggelar acara," tuturnya.

Pengawasan ketat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan buruk, misalnya ketika terjadi kasus positif COVID-19 baru, maka akan lebih mudah melakukan penelusuran kontak.

Meskipun ada pelonggaran terhadap protokol kesehatan, Ahyani mengatakan tetap ada pengaturan ketat terutama pada anak dan lanjut usia.

"Diupayakan masyarakat tidak terlalu tertekan karena selama tiga bulan terakhir tidak bisa keluar rumah. Ada pelonggaran, tetapi ada pengaturan ketat untuk anak dan lansia," katanya.

Baca juga: SMK Surakarta simulasi belajar penerapan normal baru

Baca juga: Lima napi baru masuk Rutan Surakarta langsung dikarantina


Ahyani mengatakan perekonomian Kota Surakarta mengandalkan pada sektor jasa. Ketika terjadi pandemi COVID-19 dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat, roda ekonomi di kota tersebut mengalami penurunan secara drastis.

"Tetap ada pelayanan sektor jasa yang dipertahankan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar tradisional," jelasnya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020