Jakarta (ANTARA) - Pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan mengirimkan surat, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali

Penyidik KPK, Selasa memanggil Tjandra sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

Sebelumnya, saksi Tjandra juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (25/6) tanpa keterangan sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya pada hari ini.

Selain Tjandra, terdapat lima saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi yang juga tidak memenuhi panggilan, yaitu buruh harian lepas atau Ketua RW 003 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Muhtar Sanusi, buruh harian lepas atau Ketua RT 003/RW 003 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Ayub.

Kemudian, buruh harian lepas atau tukang kebun Mahmud, dua wiraswasta atau tukang kebun Ahmad Wahib dan Rahmat.

Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait penyidikan kasus Nurhadi

Ali mengatakan penyidik belum memperoleh informasi perihal ketidakhadiran lima saksi tersebut.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya

Baca juga: KPK panggil lima saksi untuk tersangka Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020