Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menjelaskan terdapat enam varian mandat konstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya dalam rentang 2003–2015.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam seminar daring bertajuk "Dua dekade perkembangan dan dinamika kekuasaan kehakiman", Selasa, mengatakan varian pertama berupa pesan dan rekomendasi untuk pembentuk undang-undang agar melakukan perubahan dalam pembuatan undang-undang.

"Jadi hanya berupa saran, berupa rekomendasi, berupa dorongan agar pembentuk undang-undang melakukan sesuatu sesuai dengan mandat konstitusionalnya Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar Laksono.

Varian selanjutnya, Mahkamah Konstitusi memberikan alternatif penormaan untuk dipilih dalam membentuk undang-undang. Dalam putusan terbaru misalnya lembaga yudikatif itu memberikan enam pilihan model keserentakan pemilu yang konstitusional dalam pengujian UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi juga dapat melarang pemuatan norma tertentu untuk masa mendatang setelah norma dinyatakan inkonstitusional dalam sistem hukum Indonesia.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat mengharuskan pembentuk undang-undang menyempurnakan suatu undang-undang tanpa memberikan batas waktu.

Dapat pula keharusan yang dimandatkan dalam putusan dilekatkan dengan batas waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penyempurnaan undang-undang.

Terakhir, mandat putusan bisa berisi keharusan menyempurnakan undang-undang dalam batas waktu tertentu disertai dengan ultimatum atau sanksi.

"Misalnya dulu ketika MK memutus bahwa pengadilan tipikor itu inkonstitusional ketika dimuat dalam UU Tipikor karena pengadilan tipikor itu harus dibuat dengan undang-undang. Pembentukan sebuah pengadilan itu menurut konstitusi harus dibuat dengan undang-undang, tidak boleh dilekatkan dalam uu yang tidak secara khusus membentuk pengadilan," tutur Fajar Laksono.

Baca juga: DPR: Keserentakan Pemilu mengacu Putusan MK

Baca juga: Patuhi putusan MK, Gerindra tak usung mantan pengguna narkoba

Baca juga: Hakim MK: UU sudah atur putusan MA mengikat

Baca juga: Hakim MK tekankan putusan tak dipengaruhi lembaga pengaju

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020