sosialisasi ini kewajiban semuanya tidak hanya pemerintah saja tetapi juga para pengelola, para pekerja dan masyarakat luas
Jakarta (ANTARA) - Jajaran pejabat Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Dinas Lingkungan Hidup DKI masih menemukan warga yang belum mengetahui mengenai  larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai saat sidak penerapan Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2019 ke sebuah supermarket di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Pedagang dan pembeli Pasar Tebet Timur masih gunakan kantong plastik

"Tadi kami temukan ada pelanggan yang baru tahu kebijakan itu hari ini. Oleh karena itu sosialisasi ini kewajiban semuanya tidak hanya pemerintah saja tetapi juga para pengelola, para pekerja dan masyarakat luas," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Jakarta Barat Fredy Setiawan di lokasi sidak, Rabu.

Baca juga: Aktivis: Larangan kantong plastik munculkan kearifan lokal

Fredy menjelaskan pihak Pemkot Jakarta Barat bakal rutin mengecek pasar tradisional, supermarket, dan mini market bersama Tim Z Plus Jakarta Barat yang dibentuk atas amanat Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi.

Tim tersebut akan mengecek ketaatan para pelaku usaha dan pelanggan dalam beberapa ketentuan yang ada di Pergub 142 tahun 2019.

Baca juga: Peneliti ingatkan celah hukum dalam peraturan larangan kantong plastik

"Kami akan cek apakah SOP sudah diterapkan pelaku usaha. Misalnya saja dengan menempel sosialisasi informasi pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Fredy.

Kasir juga wajib menginformasikan Pergub tersebut kepada pelanggan.

Kurang lebih 700 mini market, pasar, atau supermarket di Jakarta Barat diharuskan menyediakan kantung belanja ramah lingkungan dan bukan sekali pakai, sebagai alternatif pengganti kantong plastik.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Edy Mulyanto menegaskan adanya penerapan sanksi apabila pelaku usaha tak menaati Pergub larangan kantung plastik tersebut.

Sesuai dengan Pergub tersebut, sanksi dilakukan secara bertahap.

Meski pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai berlaku 1 Juli 2020, namun selama satu bulan ini pelanggar diberi kesempatan hingga tiga kali peringatan.

"Kami kasih tiga kali peringatan dalam kurun waktu hampir satu bulan. Kedua baru nanti bulan depan kami akan melakukan pemberian denda paksa selama kurang lebih hampir satu bulan kemudian," kata Edy.

Bahkan di bulan berikutnya, sanksi lebih ekstrem akan diberlakukan yakni pembekuan izin usaha.

Jika pedagang atau pengusaha masih membandel menyediakan kantung plastik untuk pelanggan maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin usaha.

Edy berharap para pelaku usaha dapat mentaati Pergub tersebut sehingga tidak ada usaha yang harus dicabut karena penggunaan kantong plastik.



 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020