Ini adalah langkah luar biasa yang kita hadapi untuk memulihkan ekonomi masyarakat, khususnya di bidang musik Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menyatakan bahwa pihaknya mendorong para musisi dan pencipta lagu di Tanah Air untuk menyimpan karya mereka di Perpusnas.

"Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Perpusnas diamanatkan untuk menghimpun karya rekam anak bangsa. Para musisi dan pencipta lagu bisa menyimpan karyanya di Perpusnas melalui aplikasi yang dikembangkan Perpusnas, e-deposit," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia  mengatakan semua karya rekam tersebut menjadi bukti karya-karya luar biasa anak bangsa dari zaman ke zaman.

Tidak hanya disimpan, katanya, seluruh karya rekam yang diserahkan juga akan dipromosikan untuk didayagunakan masyarakat, salah satunya diperdengarkan melalui aplikasi pihak ketiga.

Dia berharap, karya rekam yang diserahkan meliputi berbagai genre lintas zaman, termasuk musik tradisional, sehingga bisa didengar seluruh masyarakat Indonesia, bahkan dunia.

Terkait dengan hak ekonomi (royalti) dari karya rekam musisi dan pencipta lagu tersebut, Perpusnas siap memfasilitasinya.

Sebelumnya, Perpunas melakukan pertemuan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI) dan Federasi Serikat Musik Indonesia (Fesmi). Perpusnas mengajak PAPPRI dan Fesmi merumuskan perlindungan dan royalti karya rekam tersebut.

"UU Nomor 13 Tahun 2018 memandatori harus ada di sini (Perpusnas, red.), dan tugas saya hanya memberi keuntungan kepada para pencipta lagu dan musisi yang telah menyimpan karyanya di Perpusnas. Bagaimana kesepakatannya? Silakan dibuat, dibikin perjanjiannya, dan para pencipta lagu silakan sehingga Perpusnas berfungsi sebagai media untuk mempertemukan antara pemilik aplikasi, pencipta lagu, dan masyarakat dunia bisa menikmati musik-musik Indonesia," katanya.

Melalui hal itu, masyarakat dunia akan mengenal Indonesia melalui musik. Musik alat diplomasi yang baik antarmanusia. Tugas Perpusnas menampilkan esensi musik Indonesia kepada masyarakat dunia.

Baca juga: Legislator minta Perpusnas buat peta jalan perpustakaan

Fasilitasi hak ekonomi atas karya rekam tersebut, kata Syarif Bando, menunjukkan secara tidak langsung Perpusnas berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

"Ini adalah langkah luar biasa yang kita hadapi untuk memulihkan ekonomi masyarakat, khususnya di bidang musik Indonesia," katanya.

Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono, mengharapkan, pihaknya bisa menjadi mitra musisi dan pencipta lagu dalam mencari terobosan baru pada masa pandemi.

Ia juga mengajak masyarakat menggunakan koleksi deposit.

"Jadi masyarakat bisa mencari jika ingin mencari rujukan, karena setiap peradaban pasti ada musiknya. Harapan kami, masyarakat silakan menggunakan koleksi kami sebagai riset. Karena selain menghimpun kami juga melayankan," katanya.

Ketua LMK PAPPRI Dwiki Darmawan mengapresiasi pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 dan akan menyosialisasikan kepada sesama pencipta lagu.

Melalui penyimpanan karya rekam para musisi dan pencipta lagu, katanya, hasil budaya umat manusia, karya cipta, dan hasil interaksi budaya tersedia di Perpusnas.

"Salah satu yg seringkali diperlukan publik, terutama di dunia akademis itu, adalah sebuah riset. Biasanya sebelum ada UU ini, kesadaran untuk menyerahkan karyanya ke perpustakaan daerah dan nasional ini rendah sekali sehingga sangat sulit untuk mencari bahan atau data berkaitan dengan perkembangan musik," katanya.

Ketua Fesmi Candra Darusman mengajak musisi dan pencipta lagu mendukung UU Nomor 13 Tahun 2018. Fesmi mengupayakan hak profesi seniman musik agar sejajar dengan profesi lainnya di bidang luar musik.

Saat ini, ujarnya, ada sekitar 15 juta pekerja seni di Tanah Air.

"Mereka ini bekerja secara 'freelancer', di mana menurut undang-undang merupakan pekerja bukan penerima upah. Mereka ini terkendala mendapatkan jaminan sosial sehingga salah satu program dari Fesmi membuat program advokasi agar hak-hak jaminan sosial ekonomi ini bisa didapatkan oleh mereka yg bekerja bukan sebagai karyawan," katanya.

Baca juga: Literasi tingkatkan kreativitas masyarakat pada era normal baru
Baca juga: Perpusnas : Perpustakaan desa tingkatkan produktivitas masyarakat
Baca juga: Perpusnas kembali layani pengunjung dengan terapkan protokol kesehatan

Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020