Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.
Laman resmi "www.sipp.ptun-jakarta.go.id", Kamis, menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Hakim membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.
Melalui putusan hakim PTUN DKI Jakarta maka Pemprov DKI harus mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang pada kemudian hari.
"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," sebut lama PTUN DKI Jakarta.
Baca juga: Izin usaha Diskotek Golden Crown dicabut
Baca juga: Asphija: Gugatan Golden Crown jadi pelajaran terkait pemahaman aturan
Pengelola Golden Crown melalui kuasa hukumnya, Abdi Situmeang melayangkan gugatan terhadap SK penutupan yang diterbitkan Kepala DPMPTSP DKI.
Awalnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Loh iya (adanya putusan penutupan) itu kan kita sesuai dengan aturan yang ada, sesuai prosedur. Kita kan ada aturan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.
Baca juga: Thanos gugat DKI minta penutupan Golden Crown dibatalkan
Baca juga: Penutupan Diskotek Golden Crown sesuai aturan
Setelah pihaknya memberikan rekomendasi pada DPMPTSP, akhirnya Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor 19 tahun 2020 pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa.
"Kalau mereka melayangkan gugatan. Gugatan itu hak mereka kan. Kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan, kami bantu Dinas PTSP nanti beri masukan," katanya.
"Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi," ujar Cucu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.