Karena kita tahu, selama ini kan Swiss termasuk salah satu negara yang banyak orang menyembunyikan hasil kejahatan (proceeds of crime) di sana
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menginginkan hukum kepada pelaku kriminal dapat ditegakkan tanpa terikat oleh batas negara Indonesia dan Swiss.

Hal ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The Swiss Confederation).

"Karena kita tahu, selama ini kan Swiss termasuk salah satu negara yang banyak orang menyembunyikan hasil kejahatan (proceeds of crime) di sana," kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja gabungan dengan Komisi I dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menkumham sampaikan penjelasan RUU Kerja sama Indonesia-Swiss ke DPR
Baca juga: Yasonna minta pembelanjaan anggaran Kemenkumham dipercepat
Baca juga: Percepat capaian kinerja, Yasonna minta jajaran inovatif layani publik


Menurut Yasonna, walaupun perjanjian bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss itu sudah ditandatangani sejak setahun yang lalu, namun tentu harus pula ditindaklanjuti dengan mekanisme yang diatur menurut ketentuan perundang-undangan di negara masing-masing.

Ia menambahkan, apabila Rancangan Undang-Undang itu disahkan, maka Pemerintah bisa segera bertindak kepada pelaku kriminal yang lari ke negara Swiss sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Artinya kan berarti kami sudah bisa bertindak. Mekanisme di Swiss, saya dengar, proses yang sama juga sedang dilakukan di sana. Dengan demikian, kita bisa menindaklanjuti," ujar Yasonna.

Yasonna berharap RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Swiss bisa segera disepakati DPR untuk dijadikan Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.

Baca juga: Menkumham sebut tak ada data soal keberadaan Joko Tjandra di Indonesia
Baca juga: Yasonna harap Perppu Pilkada Serentak 2020 disahkan jadi UU
Baca juga: Yasonna sebut aplikasi Verasi bantu perluasan bantuan hukum gratis

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020